ITALIA

Pemerintah Rilis Stimulus Ekonomi Jilid IV Rp135 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:01 WIB
Pemerintah Rilis Stimulus Ekonomi Jilid IV Rp135 Triliun

Suasana di Menara Pisa di Italia. Pemerintah Italia sepakat untuk menggelontorkan paket stimulus ekonomi jilid IV pada akhir tahun karena kembali berlakunya pembatasan sosial untuk membendung gelombang baru pandemi. (Foto: historyoftravel.blogspot.com)

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia sepakat untuk menggelontorkan paket stimulus ekonomi jilid IV pada akhir tahun karena kembali berlakunya pembatasan sosial untuk membendung gelombang baru pandemi.

Otoritas Negeri Pizza menyebutkan stimulus ekonomi edisi keempat bernilai €8 miliar atau setara Rp135 triliun. Dana segar tersebut akan dirilis dalam bentuk insentif pajak dan subsidi gaji pekerja.

"Stimulus ekonomi ini akan menunda tenggat waktu pembayaran pajak perusahaan dan memperluas pemberian subsidi upah," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Pemerintah menyampaikan perluasan subsidi upah pekerja difokuskan kepada karyawan industri pariwisata dan pekerja seni yang selama ini terdampak pandemi Covid-19. Tambahan stimulus ini akan makin memberatkan beban anggaran pemerintah 2020.

Pasalnya, sumber utama stimulus ekonomi jilid IV ini berasal dari pinjaman bank sentral Eropa yang memanfaatkan pasar obligasi. Sebelumnya, gelontoran stimulus pada awal tahun sudah mencapai €100 miliar untuk memberikan dukungan kepada perekonomian nasional.

"Parlemen telah mendukung permintaan pemerintah untuk meningkatkan defisit anggaran negara €8 miliar untuk mendanai langkah bantuan tambahan," terangnya.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Selain membuat defisit anggaran semakin membengkak, kebijakan stimulus ekonomi jilid IV juga akan meningkatkan utang pemerintah. Adapun posisi utang publik di luar stimulus ekonomi terbaru sudah mencapai 160% dari produk domestik bruto (PDB).

"Setiap pengeluaran tambahan yang ditetapkan akan mengirim utang di atas 160% dari PBD pada akhir tahun," imbuh pemerintah seperti dilansir .theedgemarkets.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra