PERPRES 79/2023

Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023, pemerintah merevisi ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perpres 55/2019.

Penyesuaian ketentuan di antaranya dilakukan dengan menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai. Selain itu, Perpres 55/2019 juga menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ada pula penyesuaian ketentuan yang memperkuat dukungan pemerintah, termasuk terkait dengan pemberian insentif pajak.

“... bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi pertimbangan Perpres 79/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan Perpres 79/2023, KBL berbasis baterai kini juga mencakup KBL hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Adapun konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.

Sementara itu, bengkel konversi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan.

Dengan demikian, KBL berbasis baterai hasil konversi juga dapat menikmati sejumlah insentif yang ditawarkan. Selain insentif, KBL berbasis baterai roda dua dapat pula memperoleh program bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, pemerintah kini juga memberikan insentif fiskal atas impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) yang dilakukan oleh industri KBL berbasis baterai. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Terkait dengan TKDN, pemerintah memperlonggar syarat TKDN. Kelonggaran itu di antaranya dengan memundurkan jangka waktu target TKDN untuk kendaraan roda dua minimum 40% dari 2023 ke 2026, TKDN minimum 60% dari 2025 ke 2029, serta TKDN minimum 80% dari 2026 ke 2030 dan seterusnya.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [8 Desember 2023]," bunyi Perpres 79/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra