PERPRES 79/2023

Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023, pemerintah merevisi ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perpres 55/2019.

Penyesuaian ketentuan di antaranya dilakukan dengan menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai. Selain itu, Perpres 55/2019 juga menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ada pula penyesuaian ketentuan yang memperkuat dukungan pemerintah, termasuk terkait dengan pemberian insentif pajak.

“... bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi pertimbangan Perpres 79/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Berdasarkan Perpres 79/2023, KBL berbasis baterai kini juga mencakup KBL hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Adapun konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.

Sementara itu, bengkel konversi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan.

Dengan demikian, KBL berbasis baterai hasil konversi juga dapat menikmati sejumlah insentif yang ditawarkan. Selain insentif, KBL berbasis baterai roda dua dapat pula memperoleh program bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selain itu, pemerintah kini juga memberikan insentif fiskal atas impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) yang dilakukan oleh industri KBL berbasis baterai. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Terkait dengan TKDN, pemerintah memperlonggar syarat TKDN. Kelonggaran itu di antaranya dengan memundurkan jangka waktu target TKDN untuk kendaraan roda dua minimum 40% dari 2023 ke 2026, TKDN minimum 60% dari 2025 ke 2029, serta TKDN minimum 80% dari 2026 ke 2030 dan seterusnya.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [8 Desember 2023]," bunyi Perpres 79/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif