Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023, pemerintah merevisi ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perpres 55/2019.
Penyesuaian ketentuan di antaranya dilakukan dengan menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai. Selain itu, Perpres 55/2019 juga menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ada pula penyesuaian ketentuan yang memperkuat dukungan pemerintah, termasuk terkait dengan pemberian insentif pajak.
“... bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi pertimbangan Perpres 79/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan Perpres 79/2023, KBL berbasis baterai kini juga mencakup KBL hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Adapun konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.
Sementara itu, bengkel konversi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan.
Dengan demikian, KBL berbasis baterai hasil konversi juga dapat menikmati sejumlah insentif yang ditawarkan. Selain insentif, KBL berbasis baterai roda dua dapat pula memperoleh program bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Selain itu, pemerintah kini juga memberikan insentif fiskal atas impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) yang dilakukan oleh industri KBL berbasis baterai. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Terkait dengan TKDN, pemerintah memperlonggar syarat TKDN. Kelonggaran itu di antaranya dengan memundurkan jangka waktu target TKDN untuk kendaraan roda dua minimum 40% dari 2023 ke 2026, TKDN minimum 60% dari 2025 ke 2029, serta TKDN minimum 80% dari 2026 ke 2030 dan seterusnya.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [8 Desember 2023]," bunyi Perpres 79/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.