INSENTIF PAJAK

Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 11:18 WIB
Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai 15% atau sebesar Rp18,09 triliun dari nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp120,61 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi untuk memperbanyak jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Untuk insentif dunia usaha baru 15%. Makanya yang kita sampaikan ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi. Apalagi, beberapa insentif pajak akan diperpanjang hingga Desember 2020," katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kunta mengakui jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak masih belum optimal. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible), tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi tentang insentif pajak tersebut akan dilakukan secara lebih masif ke depannya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120,61 triliun untuk insentif pajak bagi dunia usaha tahun ini meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Khusus untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor alat kesehatan, serta percepatan restitusi PPN akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020. Sementara itu, insentif lainnya berakhir pada September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Kementerian Keuangan akan membuat prosedur administrasi yang lebih sederhana agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Menurut Menkeu, hal-hal terkait regulasi, metode pengumpulan data, hingga infrastruktur teknologi penunjang untuk program insentif pajak akan terus disempurnakan agar dapat dieksekusi secara optimal.

"Dalam implementasinya, kita sadar akan menghadapi banyak hal sebagai tantangan dan kita akan track terus seperti arahan Presiden," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?