INSENTIF PAJAK

Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 11:18 WIB
Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 24 Juni 2020 baru mencapai 15% atau sebesar Rp18,09 triliun dari nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp120,61 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi untuk memperbanyak jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Untuk insentif dunia usaha baru 15%. Makanya yang kita sampaikan ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi. Apalagi, beberapa insentif pajak akan diperpanjang hingga Desember 2020," katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kunta mengakui jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak masih belum optimal. Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang berhak (eligible), tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan insentif pajak tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi tentang insentif pajak tersebut akan dilakukan secara lebih masif ke depannya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120,61 triliun untuk insentif pajak bagi dunia usaha tahun ini meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Khusus untuk insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor alat kesehatan, serta percepatan restitusi PPN akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020. Sementara itu, insentif lainnya berakhir pada September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan Kementerian Keuangan akan membuat prosedur administrasi yang lebih sederhana agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.

Menurut Menkeu, hal-hal terkait regulasi, metode pengumpulan data, hingga infrastruktur teknologi penunjang untuk program insentif pajak akan terus disempurnakan agar dapat dieksekusi secara optimal.

"Dalam implementasinya, kita sadar akan menghadapi banyak hal sebagai tantangan dan kita akan track terus seperti arahan Presiden," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN