JEPANG

Pemerintah Rayu Pebisnis Naikkan Gaji Karyawan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:53 WIB
Pemerintah Rayu Pebisnis Naikkan Gaji Karyawan

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang mulai mendorong pelaku bisnis untuk menaikkan gaji menjelang pembicaraan perburuhan tahunan di musim semi. Jepang menghadapi ujian perlawanan terhadap deflasi. Apalagi, ada kenaikan pajak atas konsumsi pada Oktober 2019.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga meminta para pemimpin bisnis agar membuat upaya ekstra untuk mengangkat upah. Saat ditanya terkait besaran kenaikan, dia mengacu pada permintaan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe tahun lalu, yakni 3% pada tahun fiskal 2018.

“Pembayaran yang lebih tinggi akan membantu mengatasi risiko penurunan belanja masyarakat sebagai efek dari kenaikan pajak konsumsi tahun depan,” katanya, seperti dikutip dari Nikkei Asian Review, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Hingga saat ini, perusahaan besar menyetujui kenaikan gaji pegawai 2,53%, termasuk kenaikan periodik serta peningkatan secara keseluruhan. Setelah pencairan bonus pegawai, gaji tahunan untuk tahun fiskal yang berakhir Maret 2019 diperkirakan akan naik lebih dari 3%.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jepang Akio Mimura mengatakan beberapa perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki pilihan selain untuk meningkatkan gaji untuk menarik sumber daya manusia (SDM) dan mendorong produktivitas perusahaan.

"Sangat ideal bagi manajemen dan pekerja untuk berbagi buah dari peningkatan produktivitas perusahaan, tapi hal ini belum terjadi,” katanya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Rencana kenaikan gaji pegawai perusahaan, sambungnya, sejalan dengan arahan PM Shinzo Abe yang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10%. Peningkatan gaji pegawai perusahaan menjadi penyeimbang kenaikan tarif PPN.

Perwakilan Daiwa Research Institute Jepang Mitsumaru Kumagai mengatakan berapa pengusaha telah sepakat untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, ada faktor eksternal yang bisa mencegah kenaikan gaji pada masa mendatang.

“Proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa menimbulkan risiko bagi pengusaha dalam jangka panjang,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen