JEPANG

Pemerintah Rayu Pebisnis Naikkan Gaji Karyawan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:53 WIB
Pemerintah Rayu Pebisnis Naikkan Gaji Karyawan

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang mulai mendorong pelaku bisnis untuk menaikkan gaji menjelang pembicaraan perburuhan tahunan di musim semi. Jepang menghadapi ujian perlawanan terhadap deflasi. Apalagi, ada kenaikan pajak atas konsumsi pada Oktober 2019.

Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga meminta para pemimpin bisnis agar membuat upaya ekstra untuk mengangkat upah. Saat ditanya terkait besaran kenaikan, dia mengacu pada permintaan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe tahun lalu, yakni 3% pada tahun fiskal 2018.

“Pembayaran yang lebih tinggi akan membantu mengatasi risiko penurunan belanja masyarakat sebagai efek dari kenaikan pajak konsumsi tahun depan,” katanya, seperti dikutip dari Nikkei Asian Review, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hingga saat ini, perusahaan besar menyetujui kenaikan gaji pegawai 2,53%, termasuk kenaikan periodik serta peningkatan secara keseluruhan. Setelah pencairan bonus pegawai, gaji tahunan untuk tahun fiskal yang berakhir Maret 2019 diperkirakan akan naik lebih dari 3%.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jepang Akio Mimura mengatakan beberapa perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki pilihan selain untuk meningkatkan gaji untuk menarik sumber daya manusia (SDM) dan mendorong produktivitas perusahaan.

"Sangat ideal bagi manajemen dan pekerja untuk berbagi buah dari peningkatan produktivitas perusahaan, tapi hal ini belum terjadi,” katanya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rencana kenaikan gaji pegawai perusahaan, sambungnya, sejalan dengan arahan PM Shinzo Abe yang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10%. Peningkatan gaji pegawai perusahaan menjadi penyeimbang kenaikan tarif PPN.

Perwakilan Daiwa Research Institute Jepang Mitsumaru Kumagai mengatakan berapa pengusaha telah sepakat untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, ada faktor eksternal yang bisa mencegah kenaikan gaji pada masa mendatang.

“Proteksionis Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa menimbulkan risiko bagi pengusaha dalam jangka panjang,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN