AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Washington akan mengganti pajak bahan bakar (gas tax) menjadi sistem pajak jarak tempuh (pay-per-mile tax). Sistem baru ini masuk dalam proposal Komisi Transportasi Washington.

Jerry Litt, Ketua Komisi Transportasi Washington berujar masih terlalu dini untuk mengatakan bagaimana komisi akan melakukan pemungutan suara terhadap usulan itu. Namun, dia berharap warga membayar lebih tinggi di bawah aturan pay-per-mile tax, yang disebut sebagai ‘biaya penggunaan jalan’.

“Sejauh ini, tampaknya sistem itu adil untuk diterapkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Litt mengatakan masih ada banyak pertanyaan tentang proposal pay-per-mile tax, seperti apakah orang akan membayarnya bulanan, kuartalan, atau mungkin tahunan. Namun, komisi berharap laporan dari panel yang telah mempelajari jenis pajak baru ini dapat diterima pada Oktober.

Anggota komisi diberikan tenggat waktu untuk memperdebatkan rincian aturan dan melakukan pemungutan suara pada 17 Desember. Setelah itu, rekomendasi dari anggota komisi disampaikan kepada Badan Legislatif, dalam agenda sidang pada 13 Januari 2020.

Litt turut berpartisipasi dalam proyek percontohan untuk mengukur bagaimana pandangan warga negara tentang penggantian pajak bahan bakar itu dengan pajak yang didasarkan pada seberapa jauh seseorang berkendara.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Konsultan yang disewa oleh negara untuk menjalankan proyek selama setahun menetapkan tarif 2,4 sen per mil. Penetapan tarif ditujukan agar peserta dapat mengetahui seberapa besar mereka harus membayar dibandingkan dengan gas tax bagian negara dari yang memiliki tarif 49,5 sen per galon.

“Mobil yang saya gunakan memiliki kapasitas sekitar 23 mil per galon. Dalam Beberapa bulan saya akan membayar lebih dari US$6 [sekitar Rp83.664], terkadang bisa US$8 [sekitar Rp111.552] lebih dan ada kalanya beberapa bulan US$2 [sekitar Rp27.888] lebih,” jelas Litt, seperti dilansir chronline.com.

Sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) – dalam laporan bertajuk Tax Revenue Implications of Decarbonising Road Transport - Scenarios for Slovenia –mengatakan pemungutan biaya dengan pendekatan berbasis jarak diestimasi mampu mendorong pergeseran transportasi dan penerimaan negara yang berkelanjutan. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN