AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Berbasis Jarak Tempuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Washington akan mengganti pajak bahan bakar (gas tax) menjadi sistem pajak jarak tempuh (pay-per-mile tax). Sistem baru ini masuk dalam proposal Komisi Transportasi Washington.

Jerry Litt, Ketua Komisi Transportasi Washington berujar masih terlalu dini untuk mengatakan bagaimana komisi akan melakukan pemungutan suara terhadap usulan itu. Namun, dia berharap warga membayar lebih tinggi di bawah aturan pay-per-mile tax, yang disebut sebagai ‘biaya penggunaan jalan’.

“Sejauh ini, tampaknya sistem itu adil untuk diterapkan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Litt mengatakan masih ada banyak pertanyaan tentang proposal pay-per-mile tax, seperti apakah orang akan membayarnya bulanan, kuartalan, atau mungkin tahunan. Namun, komisi berharap laporan dari panel yang telah mempelajari jenis pajak baru ini dapat diterima pada Oktober.

Anggota komisi diberikan tenggat waktu untuk memperdebatkan rincian aturan dan melakukan pemungutan suara pada 17 Desember. Setelah itu, rekomendasi dari anggota komisi disampaikan kepada Badan Legislatif, dalam agenda sidang pada 13 Januari 2020.

Litt turut berpartisipasi dalam proyek percontohan untuk mengukur bagaimana pandangan warga negara tentang penggantian pajak bahan bakar itu dengan pajak yang didasarkan pada seberapa jauh seseorang berkendara.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Konsultan yang disewa oleh negara untuk menjalankan proyek selama setahun menetapkan tarif 2,4 sen per mil. Penetapan tarif ditujukan agar peserta dapat mengetahui seberapa besar mereka harus membayar dibandingkan dengan gas tax bagian negara dari yang memiliki tarif 49,5 sen per galon.

“Mobil yang saya gunakan memiliki kapasitas sekitar 23 mil per galon. Dalam Beberapa bulan saya akan membayar lebih dari US$6 [sekitar Rp83.664], terkadang bisa US$8 [sekitar Rp111.552] lebih dan ada kalanya beberapa bulan US$2 [sekitar Rp27.888] lebih,” jelas Litt, seperti dilansir chronline.com.

Sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) – dalam laporan bertajuk Tax Revenue Implications of Decarbonising Road Transport - Scenarios for Slovenia –mengatakan pemungutan biaya dengan pendekatan berbasis jarak diestimasi mampu mendorong pergeseran transportasi dan penerimaan negara yang berkelanjutan. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini