Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun hingga akhir 2024 seiring dengan berlakunya PMK 7/2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif PPN DTP tersebut diberikan lantaran sektor properti merupakan kegiatan yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.
“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti sehingga berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," katanya dikutip dari keterangan resmi DJP, Kamis (22/2/2024).
Dwi menegaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Contoh, Tuan Y membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta," jelas Dwi.
Bila harga rumah melebihi Rp5 miliar maka pemerintah tidak memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP.
Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Untuk diperhatikan, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan 1 kali, baik oleh WNI maupun WNA. Insentif ini juga hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau unit rusun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.
Dwi menambahkan insentif tersebut tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan meski pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini sepanjang tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.
Sementara itu, syarat lainnya yang perlu diperhatikan ialah rumah tapak atau unit rusun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," jelas Dwi.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK 7/2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.