PERMENDAG 32/2022

Pemerintah Permudah Eksportir Dapatkan Tarif Preferensi di Asean

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Permudah Eksportir Dapatkan Tarif Preferensi di Asean

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) bersiap mengikuti ASEAN Economic Ministers' Special Meeting 2022 di Badung, Bali, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan ketentuan mengenai ATIGA atau persetujuan perdagangan barang Asean tersebut bertujuan untuk mempermudah proses dalam mendapatkan tarif preferensi di wilayah Asean.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 32/2022 selanjutnya mencabut Permendag No. 71/2020. Mendag berharap revisi tersebut akan meningkatkan ekspor sehingga berkontribusi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan meningkatkan kemudahan eksportir mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).

Lutfi menuturkan revisi Permendag 32/2022 dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Asean Free Trade Area (AFTA) Council ke-35 pada tahun lau untuk mengubah prosedur penerbitan dokumen keterangan asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA.

Dalam forum tersebut, anggota Asean, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mendag menjelaskan perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan Asean. Perubahan itu makin mendesak seiring dengan perkembangan ekspor kawasan Asean dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada tata cara pengisian Surat Keterangan Asal (SKA) form D.

Selain itu, perubahan OCD juga berdampak terhadap ketentuan pada overleaf notes, di antaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back Certificate of Origin dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selama masa transisi, negara anggota Asean dapat menggunakan SKA form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru.

Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf notes masih dapat digunakan hingga 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2022 yang mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA.

Peraturan itu menyempurnakan ketentuan terdahulu yang termuat dalam PMK 131/2020 untuk mengakomodasi amandemen OCP ATIGA dan amandemen SKA form D. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?