SPANYOL

Pemerintah Perbarui Ketentuan Cuti dan Insentif Pajak untuk Keluarga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:34 WIB
Pemerintah Perbarui Ketentuan Cuti dan Insentif Pajak untuk Keluarga

Ilustrasi. Para perempuan berpose untuk foto saat matahari terbenam di luar Royal Palace, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Madrid, Spanyol, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Susana Vera/WSJ/cfo

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol memperbarui ketentuan terkait dengan insentif bagi keluarga yang baru memiliki anak di antaranya berupa pembebasan pungutan pajak dan tambahan cuti yang berlaku tahun ini.

Aturan baru yang diteken pada 1 Januari 2021 membuat beberapa perubahan bagi ayah yang baru saja memiliki anak. Insentif pertama yang diberikan adalah memperpanjang periode cuti untuk kepala keluarga dari 12 pekan menjadi 16 pekan .

"Sebelum tahun baru, para ayah hanya diperbolehkan cuti selama 12 pekan dan ibu berhak atas cuti 16 pekan. Ini berarti ibu dan ayah dapat menikmati waktu yang sama dengan bayi baru mereka," tulis pemerintah, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Skema cuti melahirkan untuk ayah ini berlaku tidak hanya untuk kelahiran anak, tetapi juga berlaku saat suatu keluarga melakukan adopsi. Pemerintah menjamin selama cuti untuk menyambut anak yang baru lahir, gaji pokok kepala keluarga wajib dibayar 100%.

Selain itu, gaji yang diterima selama periode cuti juga dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Saat ini, otoritas tengah menggodok regulasi insentif bagi kepala keluarga yang menjalankan usaha atau profesi nonkaryawan.

"Selama 16 pekan cuti, para ayah akan tetap menerima 100% dari gaji pokok dan dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi," sebut pemerintah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Regulasi cuti melahirkan untuk ayah terbagi dalam dua skema. Pertama, enam minggu cuti harus diambil secara bersamaan setelah kelahiran atau kedatangan anak. Kedua, sisa 10 minggu lainnya dapat diambil pada periode mingguan sepanjang tahun pertama umur anak.

"Untuk dapat menerima fasilitas paternitas, Anda harus berkontribusi pada jaminan sosial setidaknya selama 180 hari dalam 7 tahun terakhir," jelas otoritas seperti dilansir thelocal.es. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi