KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan WNI di Luar Negeri Tidak Kena Pajak Berganda

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 17:14 WIB
Pemerintah Pastikan WNI di Luar Negeri Tidak Kena Pajak Berganda

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak akan terkena pemajakan berganda.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) menjadi makin jelas.

“Pemenuhan syarat WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan untuk menjadi SPLN dilakukan dengan mengadopsi skema tie breaker rule yang lazim digunakan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B),” ujarnya dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun harus memenuhi syarat untuk menjadi SPLN, yakni bertempat tinggal di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia, dan/atau menjalankan kebiasaan di luar Indonesia.

Frans mengatakan WNI harus menjadi subjek pajak dari negara lain terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi SPLN. Hal ini diperlukan agar tidak ada wajib pajak orang pribadi yang berstatus stateless.

WNI yang hendak menjadi SPLN juga harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya atas seluruh penghasilan selama WNI menjadi SPDN serta memiliki surat keterangan memenuhi syarat menjadi SPLN.

Baca Juga:
Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

“Jika WNI telah memenuhi syarat sebagai SPLN maka hak dan kewajiban perpajakannya mengikuti negara yang ditinggali," ujar Nufransa.

Bila WNI SPLN masih memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan WNI SPLN tersebut dikenai pajak sesuai dengan Pasal 26 UU PPh. Namun, WNI SPLN yang memiliki penghasilan berupa bunga obligasi yang bersumber dari Indonesia, tarif PPh Pasal 26-nya sebesar 10%, turun dari sebelumnya 20%.

Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 22:48 WIB

Dengan adanya penambahan pengkategorian SPLN dalam UU Cipta Kerja yaitu WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan memenuhi persyaratan tertentu, diharapkan tidak lagi terjadi pengenaan double taxation bagi mereka. Namun, dengan menjadi SPLN belum serta-merta bebas dari pengenaan pajak di Indonesia. Bila SPLN memperoleh penghasilan dari Indonesia maka tentunya akan dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilannya. Dengan perubahan dan penambahan siapa saja yang tergolong SPLN ini tentunya berdampak pada penciptaan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepastian hukum.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Senin, 09 September 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kerja dan Pindah Permanen ke Luar Negeri, WNI Bisa Ajukan Status WP NE

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Rabu, 04 September 2024 | 10:16 WIB ANALISIS PAJAK

Menjaga Independesi Wajib Pajak dalam Penyusunan Strategi Bisnis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN