KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan WNI di Luar Negeri Tidak Kena Pajak Berganda

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Maret 2021 | 17:14 WIB
Pemerintah Pastikan WNI di Luar Negeri Tidak Kena Pajak Berganda

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak akan terkena pemajakan berganda.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya Pasal 111 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) menjadi makin jelas.

“Pemenuhan syarat WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan untuk menjadi SPLN dilakukan dengan mengadopsi skema tie breaker rule yang lazim digunakan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B),” ujarnya dalam webinar bertajuk Hak dan Kewajiban Perpajakan Diaspora, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 1 tahun harus memenuhi syarat untuk menjadi SPLN, yakni bertempat tinggal di luar Indonesia, memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia, dan/atau menjalankan kebiasaan di luar Indonesia.

Frans mengatakan WNI harus menjadi subjek pajak dari negara lain terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi SPLN. Hal ini diperlukan agar tidak ada wajib pajak orang pribadi yang berstatus stateless.

WNI yang hendak menjadi SPLN juga harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya atas seluruh penghasilan selama WNI menjadi SPDN serta memiliki surat keterangan memenuhi syarat menjadi SPLN.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

“Jika WNI telah memenuhi syarat sebagai SPLN maka hak dan kewajiban perpajakannya mengikuti negara yang ditinggali," ujar Nufransa.

Bila WNI SPLN masih memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan WNI SPLN tersebut dikenai pajak sesuai dengan Pasal 26 UU PPh. Namun, WNI SPLN yang memiliki penghasilan berupa bunga obligasi yang bersumber dari Indonesia, tarif PPh Pasal 26-nya sebesar 10%, turun dari sebelumnya 20%.

Sebagai informasi, acara ini yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bekerja sama dengan Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact-UK) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 22:48 WIB

Dengan adanya penambahan pengkategorian SPLN dalam UU Cipta Kerja yaitu WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan memenuhi persyaratan tertentu, diharapkan tidak lagi terjadi pengenaan double taxation bagi mereka. Namun, dengan menjadi SPLN belum serta-merta bebas dari pengenaan pajak di Indonesia. Bila SPLN memperoleh penghasilan dari Indonesia maka tentunya akan dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilannya. Dengan perubahan dan penambahan siapa saja yang tergolong SPLN ini tentunya berdampak pada penciptaan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepastian hukum.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra