KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:18 WIB
Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan proses reformasi perpajakan yang dilakukan tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi dan memberatkan kelompok masyarakat rentan dan miskin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendukung proses pemulihan ekonomi. Untuk itu, desain reformasi perpajakan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan tidak memberatkan masyarakat.

"Adanya diskusi reformasi perpajakan saat ini masyarakat jangan sampai salah mengerti. Saat ini warga miskin menjadi fokus pemerintah. Desain PPN itu tidak mungkin memberatkan masyarakat miskin dan rentan," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjut Febrio, pemerintah tengah dihadapkan dengan tantangan dalam memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi dan konsolidasi fiskal. Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu dicari dan dijaga titik keseimbangannya.

Untuk itu, arah pembaruan kebijakan dalam reformasi perpajakan disiapkan pemerintah agar yang memiliki kemampuan membayar pajak tetap berkontribusi. Sementara itu, kelompok masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi tetap diberikan dukungan, baik dari sisi fiskal dan nonfiskal.

Dia mencontohkan arah perombakan kebijakan perpajakan yang dilakukan dengan selektif. Misal, kontribusi sektor pertanian pada penerimaan pajak yang tergolong kecil dibandingkan dengan sektor ekonomi lain seperti perdagangan dan manufaktur.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rasio pajak (tax ratio) sektor pertanian masih sekitar 2%, sedangkan perdagangan dan manufaktur sudah double digit. Hal ini juga dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada sektor pertanian sekitar Rp20 triliun—Rp24 triliun per tahunnya.

Berkaca pada tax ratio yang masih rendah dan tingginya nilai insentif maka proses bisnis penggalian potensi penerimaan pajak sektor pertanian dilakukan dengan selektif dengan meminimalkan dampak distorsi pada pemulihan ekonomi.

"Jadi reformasi perpajakan dilakukan dengan berkeadilan dengan melihat sektor demi sektor ekonomi. Sektor mana yang sudah bayar pajak tinggi dan mana yang kurang. Kita membutuhkan reformasi perpajakan bukan untuk 1-2 tahun tapi 10 tahun ke depan," tutur Febrio.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjutnya, belum ada pembicaraan reformasi perpajakan dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan resmi perihal reformasi kebijakan perpajakan seperti yang sudah ramai dibicarakan masyarakat seperti PPN sembako dan jasa pendidikan.

"Kita tunggu pembahasannya. Saat ini belum ada pembahasan dan kami tidak bisa melangkah lebih jauh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?