KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 20:18 WIB
Pemerintah Pastikan Reformasi Pajak Tak Akan Memberatkan Warga Miskin

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan proses reformasi perpajakan yang dilakukan tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi dan memberatkan kelompok masyarakat rentan dan miskin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendukung proses pemulihan ekonomi. Untuk itu, desain reformasi perpajakan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan tidak memberatkan masyarakat.

"Adanya diskusi reformasi perpajakan saat ini masyarakat jangan sampai salah mengerti. Saat ini warga miskin menjadi fokus pemerintah. Desain PPN itu tidak mungkin memberatkan masyarakat miskin dan rentan," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut Febrio, pemerintah tengah dihadapkan dengan tantangan dalam memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi dan konsolidasi fiskal. Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu dicari dan dijaga titik keseimbangannya.

Untuk itu, arah pembaruan kebijakan dalam reformasi perpajakan disiapkan pemerintah agar yang memiliki kemampuan membayar pajak tetap berkontribusi. Sementara itu, kelompok masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi tetap diberikan dukungan, baik dari sisi fiskal dan nonfiskal.

Dia mencontohkan arah perombakan kebijakan perpajakan yang dilakukan dengan selektif. Misal, kontribusi sektor pertanian pada penerimaan pajak yang tergolong kecil dibandingkan dengan sektor ekonomi lain seperti perdagangan dan manufaktur.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Rasio pajak (tax ratio) sektor pertanian masih sekitar 2%, sedangkan perdagangan dan manufaktur sudah double digit. Hal ini juga dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada sektor pertanian sekitar Rp20 triliun—Rp24 triliun per tahunnya.

Berkaca pada tax ratio yang masih rendah dan tingginya nilai insentif maka proses bisnis penggalian potensi penerimaan pajak sektor pertanian dilakukan dengan selektif dengan meminimalkan dampak distorsi pada pemulihan ekonomi.

"Jadi reformasi perpajakan dilakukan dengan berkeadilan dengan melihat sektor demi sektor ekonomi. Sektor mana yang sudah bayar pajak tinggi dan mana yang kurang. Kita membutuhkan reformasi perpajakan bukan untuk 1-2 tahun tapi 10 tahun ke depan," tutur Febrio.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, lanjutnya, belum ada pembicaraan reformasi perpajakan dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan resmi perihal reformasi kebijakan perpajakan seperti yang sudah ramai dibicarakan masyarakat seperti PPN sembako dan jasa pendidikan.

"Kita tunggu pembahasannya. Saat ini belum ada pembahasan dan kami tidak bisa melangkah lebih jauh," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN