MALAYSIA

Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 11:30 WIB
Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Ilustrasi Malaysia. (foto: travelbulletinme)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah negara bagian di Malaysia akan mendapatkan jatah 50% dari pajak pariwisata (tourism tax).

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Dewan Keuangan Nasional (The National Finance Council/NFC) telah memutuskan bahwa ada alokasi 50% yang dapat diterima oleh pemerintah negara bagian dari penerimaan pajak pariwisata yang dikumpulkan oleh setiap negara bagian itu sendiri.

“NFC telah setuju untuk mengembalikan 50% pajak pariwisata yang dikumpulkan dari masing-masing negara bagian ke tiap negara bagian mulai 2019,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurutnya, alokasi tersebut akan bisa membantu pemerintah negara bagian untuk mempertahankan, mempromosikan, dan memasarkan tujuan wisata mereka. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan mampu menaikkan aktivitas pariwisata di tiap negara bagian.

Selain memberikan jatah 50% dari pajak pariwisata, NFC juga telah setuju untuk menambah alokasi dana sekitar RM60 juta (setara dengan Rp205,9 miliar) ke setiap negara bagian. Dana tersebut digunakan untuk melindungi lingkungan, terutama cadangan hutan dan kehidupan laut.

Alokasi RM60 juta yang diberikan pada 2019 tersebut juga diproyeksi akan mampu membantu negara-negara bagian yang memiliki penghasilan rendah untuk melaksanakan proyek-proyek yang berpotensi mengerek pendapatan negara.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Mahathir menambahkan NFC juga telah mengerek anggaran pemeliharaan untuk Malaysian Roads Records Information System(MARRIS) untuk jalan, jembatan dan saluran air yang belum mencapai persyaratan minimum Departemen Transportasi Jalan dan tidak terdaftar di bawah MARRIS.

Seperti dilansir Malay Mail, alokasi anggaran tersebut tidak boleh lebih dari 15% dari biaya perawatan aktual pada tahun sebelumnya atau lebih dari RM15 juta (sekitar Rp51,5 miliar). Alokasi dana yang diambil merupakan nilai yang lebih rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak