MALAYSIA

Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 11:30 WIB
Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Ilustrasi Malaysia. (foto: travelbulletinme)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah negara bagian di Malaysia akan mendapatkan jatah 50% dari pajak pariwisata (tourism tax).

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Dewan Keuangan Nasional (The National Finance Council/NFC) telah memutuskan bahwa ada alokasi 50% yang dapat diterima oleh pemerintah negara bagian dari penerimaan pajak pariwisata yang dikumpulkan oleh setiap negara bagian itu sendiri.

“NFC telah setuju untuk mengembalikan 50% pajak pariwisata yang dikumpulkan dari masing-masing negara bagian ke tiap negara bagian mulai 2019,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Menurutnya, alokasi tersebut akan bisa membantu pemerintah negara bagian untuk mempertahankan, mempromosikan, dan memasarkan tujuan wisata mereka. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan mampu menaikkan aktivitas pariwisata di tiap negara bagian.

Selain memberikan jatah 50% dari pajak pariwisata, NFC juga telah setuju untuk menambah alokasi dana sekitar RM60 juta (setara dengan Rp205,9 miliar) ke setiap negara bagian. Dana tersebut digunakan untuk melindungi lingkungan, terutama cadangan hutan dan kehidupan laut.

Alokasi RM60 juta yang diberikan pada 2019 tersebut juga diproyeksi akan mampu membantu negara-negara bagian yang memiliki penghasilan rendah untuk melaksanakan proyek-proyek yang berpotensi mengerek pendapatan negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Mahathir menambahkan NFC juga telah mengerek anggaran pemeliharaan untuk Malaysian Roads Records Information System(MARRIS) untuk jalan, jembatan dan saluran air yang belum mencapai persyaratan minimum Departemen Transportasi Jalan dan tidak terdaftar di bawah MARRIS.

Seperti dilansir Malay Mail, alokasi anggaran tersebut tidak boleh lebih dari 15% dari biaya perawatan aktual pada tahun sebelumnya atau lebih dari RM15 juta (sekitar Rp51,5 miliar). Alokasi dana yang diambil merupakan nilai yang lebih rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko