KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Naikkan Pagu Insentif Dunia Usaha Jadi Rp62,83 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Naikkan Pagu Insentif Dunia Usaha Jadi Rp62,83 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan menaikkan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar 11% menjadi Rp62,83 triliun dari sebelumnya dipatok sejumlah Rp56,73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pagu insentif usaha pada program PEN tersebut disebabkan adanya pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak.

"Untuk insentif usaha ada kenaikan dari Rp56,7 triliun menjadi Rp62,8 triliun, terutama untuk insentif perpajakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pagu insentif usaha perlu ditambah karena sejumlah sektor usaha masih membutuhkan insentif. Beberapa insentif yang semula akan berakhir Juni 2021, kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain mendukung pemulihan dunia usaha, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku insentif pajak dalam mendorong daya beli masyarakat antara lain PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat korporasi dan mulai mendorong permintaan sehingga ekonomi kita bisa bergulir kembali," ujarnya.

Khusus insentif PPnBM DTP, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN