Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan menaikkan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar 11% menjadi Rp62,83 triliun dari sebelumnya dipatok sejumlah Rp56,73 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pagu insentif usaha pada program PEN tersebut disebabkan adanya pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak.
"Untuk insentif usaha ada kenaikan dari Rp56,7 triliun menjadi Rp62,8 triliun, terutama untuk insentif perpajakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).
Sri Mulyani menuturkan pagu insentif usaha perlu ditambah karena sejumlah sektor usaha masih membutuhkan insentif. Beberapa insentif yang semula akan berakhir Juni 2021, kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.
Selain mendukung pemulihan dunia usaha, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku insentif pajak dalam mendorong daya beli masyarakat antara lain PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
"Tujuannya adalah untuk memperkuat korporasi dan mulai mendorong permintaan sehingga ekonomi kita bisa bergulir kembali," ujarnya.
Khusus insentif PPnBM DTP, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.