PERMENPAN-RB 25/2021

Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Tampilan awal salinan Permenpan-RB No. 25/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyederhanakan struktur organisasi di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 25/2021. Menurut pemerintah, penyederhanaan birokrasi diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," bunyi bagian pertimbangan Permenpan-RB 25/2021, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam Pasal 4 Permenpan RB 25/2021, penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan dilanjutkan dengan penyesuaian sistem kerja.

Tiap instansi diminta merampingkan unit organisasi jabatan administrasi guna mengurangi tingkatan unit organisasi. Unit organisasi yang perlu disederhanakan antara lain unit yang menjalankan tugas analisis dan penyiapan kebijakan.

Kemudian, unit yang menjalankan tugas koordinasi hingga evaluasi kebijakan; pelaksanaan tugas teknis tertentu; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan pelayanan teknis fungsional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, unit organisasi yang tetap dipertahankan adalah unit yang memiliki kewenangan otorisasi atributif; satker yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; satker pelaksana teknis mandiri; dan unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi rampung, instansi lantas perlu melakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

Setelah penyetaraan selesai dilakukan, instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja, yatu memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja dan proses bisnis aparatur sipil negara dengan cara memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun Permenpan-RB 25/2021 ini telah diundangkan sejak 24 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN