PERMENPAN-RB 25/2021

Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Tampilan awal salinan Permenpan-RB No. 25/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyederhanakan struktur organisasi di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 25/2021. Menurut pemerintah, penyederhanaan birokrasi diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," bunyi bagian pertimbangan Permenpan-RB 25/2021, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam Pasal 4 Permenpan RB 25/2021, penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan dilanjutkan dengan penyesuaian sistem kerja.

Tiap instansi diminta merampingkan unit organisasi jabatan administrasi guna mengurangi tingkatan unit organisasi. Unit organisasi yang perlu disederhanakan antara lain unit yang menjalankan tugas analisis dan penyiapan kebijakan.

Kemudian, unit yang menjalankan tugas koordinasi hingga evaluasi kebijakan; pelaksanaan tugas teknis tertentu; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan pelayanan teknis fungsional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, unit organisasi yang tetap dipertahankan adalah unit yang memiliki kewenangan otorisasi atributif; satker yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; satker pelaksana teknis mandiri; dan unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi rampung, instansi lantas perlu melakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

Setelah penyetaraan selesai dilakukan, instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja, yatu memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja dan proses bisnis aparatur sipil negara dengan cara memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun Permenpan-RB 25/2021 ini telah diundangkan sejak 24 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi