PERMENPAN-RB 25/2021

Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 14:35 WIB
Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Tampilan awal salinan Permenpan-RB No. 25/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyederhanakan struktur organisasi di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 25/2021. Menurut pemerintah, penyederhanaan birokrasi diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," bunyi bagian pertimbangan Permenpan-RB 25/2021, dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam Pasal 4 Permenpan RB 25/2021, penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan dilanjutkan dengan penyesuaian sistem kerja.

Tiap instansi diminta merampingkan unit organisasi jabatan administrasi guna mengurangi tingkatan unit organisasi. Unit organisasi yang perlu disederhanakan antara lain unit yang menjalankan tugas analisis dan penyiapan kebijakan.

Kemudian, unit yang menjalankan tugas koordinasi hingga evaluasi kebijakan; pelaksanaan tugas teknis tertentu; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan pelayanan teknis fungsional.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, unit organisasi yang tetap dipertahankan adalah unit yang memiliki kewenangan otorisasi atributif; satker yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; satker pelaksana teknis mandiri; dan unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi rampung, instansi lantas perlu melakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

Setelah penyetaraan selesai dilakukan, instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja, yatu memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja dan proses bisnis aparatur sipil negara dengan cara memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun Permenpan-RB 25/2021 ini telah diundangkan sejak 24 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan