KAMBOJA

Pemerintah Minta Raksasa Teknologi Bersiap Bayar Pajak Penghasilan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 18:15 WIB
Pemerintah Minta Raksasa Teknologi Bersiap Bayar Pajak Penghasilan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PHNOMPENH, DDTCNews – Demi mendatangkan lebih banyak penerimaan negara, Pemerintah Kamboja meminta perusahaan teknologi untuk segera bersiap membayar pajak penghasilan dalam waktu dekat.

Menteri Pos dan Telekomunikasi Kamboja Chea Vandeth pemerintah akan segera memungut PPh badan dari setiap bisnis yang beroperasi di wilayah kerajaan berdasarkan kehadiran virtual, bukan lagi kehadiran fisik.

"[Kementerian] akan menjadi mitra teknis bagi Departemen Umum Perpajakan serta Kementerian Ekonomi dan Keuangan untuk memobilisasi pendapatan pajak, terutama dari penyedia layanan digital dan telekomunikasi," katanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Vandeth menjelaskan adanya kebijakan pajak digital itu membuat pemerintah bisa mengumpulkan pajak atas layanan yang diberikan perusahaan yang menghasilkan pendapatan dari Kamboja, meski tidak terdaftar di negara tersebut.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan peraturan tersebut. Dalam 2 bulan terakhir, Kementerian Pos dan Telekomunikasi juga telah mengadakan rangkaian diskusi virtual dengan perusahaan raksasa teknologi untuk membicarakan rencana pengenaan PPh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perpajakan Kong Vibol sebelumnya sempat mengungkapkan rencana kerja sama antara Kementerian Pos dan Telekomunikasi dan direktoratnya guna memuluskan rencana untuk memajaki perusahaan teknologi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kerja sama itu berkaitan dengan pertukaran informasi mengenai pendapatan operator telekomunikasi dari Pusat Manajemen Data, serta memberi dukungan teknis dalam menegakkan kewajiban pajak menggunakan National Internet Gateway [NIG].

"Kami akan bersama-sama menyusun regulasi dan membangun kemampuan teknis untuk memajaki iklan dan layanan digital," ujarnya.

CEO Cambodian Investment Management Holding Co Ltd Anthony Galliano menyebut bisnis online dalam satu dekade terakhir ini telah berkembang pesat seiring dengan makin mudahnya akses internet dan digitalisasi belanja ritel.

"Sebagian besar bisnis ini tidak terdaftar. Mereka tidak hanya mendapatkan keuntungan dari ongkos pelayanan yang rendah, tetapi juga menghindari pajak seperti PPN, pajak gaji karyawan, dan pajak atas keuntungan," katanya sepertin dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN