PASAR MODAL

Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:56 WIB
Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pelaku pasar modal makin optimistis menyambut 2021 karena akan ada vaksin Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memulai vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 akan menjadi game changer penanganan masalahan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengadakan multisource vaksin. Vaksin ini akan diberikan gratis untuk masyarakat. Diperkirakan, [pemberian] vaksin akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2022," katanya, Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Pemerintah, sambung Airlangga, juga melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini dengan anggaran Rp372,3 triliun. Dia berharap stimulus tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat dan akselerasi ekonomi sehingga berdampak positif terhadap investor.

Menurutnya, optimisme pasar modal telah terasa sejak tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan risiko ketidakpastian pasar keuangan global dan capaian indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level 5.979,07 pada 30 Desember 2020.

Walaupun masih di bawah 6.000, catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan IHSG sempat menyentuh 6.165 pada 22 Desember 2020. Adapun pada akhir 2021, pemerintah menargetkan IHSG terus menguat hingga mencapai 6.800 atau 7.000. Pada pembukaan perdagangan 2021, IHSG tercatat dibuka hijau atau naik 0,48% ke level 6.007,94.

Baca Juga:
Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Sementara itu, BEI menargetkan 30 perusahaan melakukan initial public offering (IPO) pada tahun ini. Menurut Airlangga, dana tersebut akan cukup berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama ketika imbal hasil SBN sangat rendah saat ini.

Pada penutupan perdagangan 2020 pekan lalu, Airlangga memaparkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan serta pemberian tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di BEI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020, sebagai upaya mempercepat memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Pada beleid itu, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020—2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Kemudian ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN