PASAR MODAL

Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 09:56 WIB
Pemerintah Minta Pelaku Pasar Modal Optimistis, Ini Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pelaku pasar modal makin optimistis menyambut 2021 karena akan ada vaksin Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memulai vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, vaksinasi Covid-19 akan menjadi game changer penanganan masalahan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengadakan multisource vaksin. Vaksin ini akan diberikan gratis untuk masyarakat. Diperkirakan, [pemberian] vaksin akan berlanjut sampai dengan kuartal I/2022," katanya, Senin (4/01/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pemerintah, sambung Airlangga, juga melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini dengan anggaran Rp372,3 triliun. Dia berharap stimulus tersebut bisa mendorong daya beli masyarakat dan akselerasi ekonomi sehingga berdampak positif terhadap investor.

Menurutnya, optimisme pasar modal telah terasa sejak tahun lalu. Hal ini terlihat dari penurunan risiko ketidakpastian pasar keuangan global dan capaian indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level 5.979,07 pada 30 Desember 2020.

Walaupun masih di bawah 6.000, catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan IHSG sempat menyentuh 6.165 pada 22 Desember 2020. Adapun pada akhir 2021, pemerintah menargetkan IHSG terus menguat hingga mencapai 6.800 atau 7.000. Pada pembukaan perdagangan 2021, IHSG tercatat dibuka hijau atau naik 0,48% ke level 6.007,94.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sementara itu, BEI menargetkan 30 perusahaan melakukan initial public offering (IPO) pada tahun ini. Menurut Airlangga, dana tersebut akan cukup berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama ketika imbal hasil SBN sangat rendah saat ini.

Pada penutupan perdagangan 2020 pekan lalu, Airlangga memaparkan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan serta pemberian tarif khusus untuk perseroan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di BEI.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpu No.1/2020 yang kini diundangkan menjadi UU No.2/2020, sebagai upaya mempercepat memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Pada beleid itu, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada 2020—2021, dan kembali turun menjadi 20% mulai 2022.

Kemudian ada tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra