KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Minta BI Tak Naikkan Suku Bunga, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Pemerintah Minta BI Tak Naikkan Suku Bunga, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) pada level 3,5% seperti saat ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan merupakan salah satu faktor yang mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada kuartal II/2022.

Guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022, suku bunga acuan dinilai perlu dipertahankan. "Ekonomi ini baru recover sehingga kita berharap tidak perlu terlalu buru-buru [meningkatkan suku bunga]," ujar Airlangga, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Walaupun inflasi pada Juli 2022 sudah mencapai 4,94%, inflasi inti masih terjaga pada level 2,86% sehingga suku bunga acuan masih belum perlu dinaikkan dalam waktu dekat.

Suku bunga yang rendah juga masih diperlukan guna mendorong penyaluran kredit dan menekan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.

Pada Juni 2022, DPK atau dana masyarakat yang tersimpan di bank tercatat masih mencapai Rp7.602 triliun atau bertumbuh 9,13% bila dibandingkan dengan posisi DPK pada Juni tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Kredit yang sudah disalurkan oleh perbankan pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp6.177 triliun, bertumbuh 10,66% secara tahunan. Nonperforming loan (NPL) perbankan juga tercatat hanya sebesar 2,86%, lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,2% pada 2022. Guna mencapai target tersebut, Indonesia harus mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada semester II/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra