INSENTIF PAJAK

Pemerintah Mau Perpanjang Durasi Insentif Pajak, Ini Masukan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Mau Perpanjang Durasi Insentif Pajak, Ini Masukan Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha menyambut baik komitmen pemerintah mendukung kegiatan ekonomi selama masa pandemi dengan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun nanti.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan tekanan yang dihadapi pelaku usaha masih terjadi dan tak menutup kemungkinan masih berlanjut hingga tahun depan.

"Kami sambut baik prakarsa pemerintah. Kami juga mengusulkan karena kondisi dunia usaha belum pulih, dan diperkirakan memerlukan waktu bisa sampai lewat tahun [2020]," katanya Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Siddhi menambahkan kebijakan fiskal yang bersifat khusus seperti insentif pajak diperlukan untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi. Salah satu yang krusial dan menjadi beban pelaku usaha selama masa pandemi adalah angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 perlu diperpanjang. Selain itu, perlu dimodifikasi yaitu adanya jaminan tidak ada pemeriksaan kepada wajib pajak bila status pembayaran PPh Pasal 25 di akhir tahun fiskal lebih bayar.

"Kami mohon kebijakan khusus bagi wajib pajak yang bila telah melakukan pembayaran PPh 25 dan nantinya lebih bayar maka tidak akan dilakukan pemeriksaan, serta kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke tahun pajak berikutnya," tutur Siddhi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saran kebijakan tersebut, lanjut Siddhi, akan membuat tenang pelaku usaha selama masa pandemi dan periode pemulihan ekonomi. Selain itu, energi pelaku usaha bisa sepenuhnya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Insentif pajak yang akan diperpanjang di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?