INSENTIF PAJAK

Pemerintah Mau Perpanjang Durasi Insentif Pajak, Ini Masukan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Mau Perpanjang Durasi Insentif Pajak, Ini Masukan Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pelaku usaha menyambut baik komitmen pemerintah mendukung kegiatan ekonomi selama masa pandemi dengan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun nanti.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan tekanan yang dihadapi pelaku usaha masih terjadi dan tak menutup kemungkinan masih berlanjut hingga tahun depan.

"Kami sambut baik prakarsa pemerintah. Kami juga mengusulkan karena kondisi dunia usaha belum pulih, dan diperkirakan memerlukan waktu bisa sampai lewat tahun [2020]," katanya Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Siddhi menambahkan kebijakan fiskal yang bersifat khusus seperti insentif pajak diperlukan untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi. Salah satu yang krusial dan menjadi beban pelaku usaha selama masa pandemi adalah angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif diskon 30% untuk angsuran PPh Pasal 25 perlu diperpanjang. Selain itu, perlu dimodifikasi yaitu adanya jaminan tidak ada pemeriksaan kepada wajib pajak bila status pembayaran PPh Pasal 25 di akhir tahun fiskal lebih bayar.

"Kami mohon kebijakan khusus bagi wajib pajak yang bila telah melakukan pembayaran PPh 25 dan nantinya lebih bayar maka tidak akan dilakukan pemeriksaan, serta kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke tahun pajak berikutnya," tutur Siddhi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saran kebijakan tersebut, lanjut Siddhi, akan membuat tenang pelaku usaha selama masa pandemi dan periode pemulihan ekonomi. Selain itu, energi pelaku usaha bisa sepenuhnya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Insentif pajak yang akan diperpanjang di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN