FILIPINA

Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 September 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo

MANILA, DDTCNews – Filipina berencana untuk menerapkan pajak tambahan bagi kelompok terkaya di negara tersebut. Tarif yang dirancang sebesar 1% hingga 3% bagi miliarder yang memiliki aset kena pajak di atas 1 miliar peso.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Filipina pada Senin (20/9/2021). Kementerian Keuangan Filipina juga mempelajari proposal yang diajukan oleh fraksi Makabayan dalam House Bill (HB) No. 10253.

"Tujuan proposal ini adalah untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1% sampai 3% dari para miliarder di Filipina yang memiliki aset lebih dari P1 miliar," ujar Sekretaris Menteri Carloz Dominguez III kepada Inquirer, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Namun, Dominguez menambahkan jika penerapan pajak kekayaan ini berpotensi malah memperderas aliran modal keluar Filipina.

"Tapi yang saya tekankan adalah pajak kekayaan dapat mengurangi aliran modal di Filipina," ujarnya.

Sebelumnya melalui Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi (TRAIN), wajib pajak yang dilabeli 'super kaya' di Filipina telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi. Mereka adalah wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari P8 miliar per tahun.

Pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah pokok sebesar P2,41 miliar. Kemudian mereka dikenakan tarif tambahan 35% untuk penghasilan yang melebihi P8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN