FILIPINA

Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 September 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo

MANILA, DDTCNews – Filipina berencana untuk menerapkan pajak tambahan bagi kelompok terkaya di negara tersebut. Tarif yang dirancang sebesar 1% hingga 3% bagi miliarder yang memiliki aset kena pajak di atas 1 miliar peso.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Filipina pada Senin (20/9/2021). Kementerian Keuangan Filipina juga mempelajari proposal yang diajukan oleh fraksi Makabayan dalam House Bill (HB) No. 10253.

"Tujuan proposal ini adalah untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1% sampai 3% dari para miliarder di Filipina yang memiliki aset lebih dari P1 miliar," ujar Sekretaris Menteri Carloz Dominguez III kepada Inquirer, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Namun, Dominguez menambahkan jika penerapan pajak kekayaan ini berpotensi malah memperderas aliran modal keluar Filipina.

"Tapi yang saya tekankan adalah pajak kekayaan dapat mengurangi aliran modal di Filipina," ujarnya.

Sebelumnya melalui Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi (TRAIN), wajib pajak yang dilabeli 'super kaya' di Filipina telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi. Mereka adalah wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari P8 miliar per tahun.

Pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah pokok sebesar P2,41 miliar. Kemudian mereka dikenakan tarif tambahan 35% untuk penghasilan yang melebihi P8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI