FILIPINA

Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 September 2021 | 14:30 WIB
Pemerintah Matangkan Pemajakan Orang Kaya Ala Duterte

Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo

MANILA, DDTCNews – Filipina berencana untuk menerapkan pajak tambahan bagi kelompok terkaya di negara tersebut. Tarif yang dirancang sebesar 1% hingga 3% bagi miliarder yang memiliki aset kena pajak di atas 1 miliar peso.

Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Filipina pada Senin (20/9/2021). Kementerian Keuangan Filipina juga mempelajari proposal yang diajukan oleh fraksi Makabayan dalam House Bill (HB) No. 10253.

"Tujuan proposal ini adalah untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1% sampai 3% dari para miliarder di Filipina yang memiliki aset lebih dari P1 miliar," ujar Sekretaris Menteri Carloz Dominguez III kepada Inquirer, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, Dominguez menambahkan jika penerapan pajak kekayaan ini berpotensi malah memperderas aliran modal keluar Filipina.

"Tapi yang saya tekankan adalah pajak kekayaan dapat mengurangi aliran modal di Filipina," ujarnya.

Sebelumnya melalui Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi (TRAIN), wajib pajak yang dilabeli 'super kaya' di Filipina telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi. Mereka adalah wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari P8 miliar per tahun.

Pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah pokok sebesar P2,41 miliar. Kemudian mereka dikenakan tarif tambahan 35% untuk penghasilan yang melebihi P8 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?