Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo
MANILA, DDTCNews – Filipina berencana untuk menerapkan pajak tambahan bagi kelompok terkaya di negara tersebut. Tarif yang dirancang sebesar 1% hingga 3% bagi miliarder yang memiliki aset kena pajak di atas 1 miliar peso.
Rencana kebijakan ini telah diajukan kepada parlemen Filipina pada Senin (20/9/2021). Kementerian Keuangan Filipina juga mempelajari proposal yang diajukan oleh fraksi Makabayan dalam House Bill (HB) No. 10253.
"Tujuan proposal ini adalah untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1% sampai 3% dari para miliarder di Filipina yang memiliki aset lebih dari P1 miliar," ujar Sekretaris Menteri Carloz Dominguez III kepada Inquirer, dikutip Rabu (22/9/2021).
Namun, Dominguez menambahkan jika penerapan pajak kekayaan ini berpotensi malah memperderas aliran modal keluar Filipina.
"Tapi yang saya tekankan adalah pajak kekayaan dapat mengurangi aliran modal di Filipina," ujarnya.
Sebelumnya melalui Reformasi Pajak untuk Akselerasi dan Inklusi (TRAIN), wajib pajak yang dilabeli 'super kaya' di Filipina telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif tertinggi. Mereka adalah wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari P8 miliar per tahun.
Pengenaan pajak tersebut dihitung dari jumlah pokok sebesar P2,41 miliar. Kemudian mereka dikenakan tarif tambahan 35% untuk penghasilan yang melebihi P8 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.