MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Diminta Terapkan Lagi GST

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 11:47 WIB
Pemerintah Malaysia Diminta Terapkan Lagi GST

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Beberapa ekonom meminta pemerintah untuk kembali menerapkan goods and services tax (GST) pada anggaran 2020, menggantikan sales and services tax (SST).

Pasalnya ada risiko shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak senilai 20 miliar ringgit (sekitar Rp67 triliun) yang bisa ditutupi dengan GST. Pemerintah diestimasi dapat mengumpulkan penerimaan hingga 44 miliar ringgit (sekitar Rp147,7 triliun).

“Pemerintah harus kembali ke GST. Sudah diketahui dan dibuktikan bahwa SST tidak dapat mengumpulkan cukup uang. Akan ada masalah kekurangan anggaran yang besar,” ujar mantan dosen American Liberty University Hoo Ke Ping, Kamis (12/09/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurutnya, penerapan kembali GST sangat penting. Apalagi, harga komoditas tertentu, termasuk minyak kelapa sawit dan minyak mentah, diperkirakan akan terus mengalami penurunan pada tahun depan. Hal ini dikarenakan India akan menaikkan bea impor sawit dari Malaysia.

Pada 24 Juli 2019, Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan pemerintah telah memproyeksikan penerimaan negara yang dikumpulkan dengan skema SST pada tahun ini senilai 22 miliar ringgit. Jika proyeksi itu terjadi, penerimaan hanya kurang dari setengah yang bisa dikumpulkan dengan skema GST pada 2017 silam.

Ekonom Tan Sri Ramon Navaratnam juga membenarkan klaim Hoo bahwa penerapan kembali GST diperlukan. Namun, dia mengatakan solusi semacam itu mungkin tidak praktis mengingat kondisi politik di negara ini.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Langkah yang bisa dilakukan sebagai gantinya, menurut dia, berupa peningkatan pajak tertentu. Langkah ini bisa dilakukan dengan menargetkan orang-orang berpenghasilan lebih tinggi. Selain itu, perlu memiliki pungutan yang progresif dan memungut pajak lebih banyak pada barang dan jasa.

“Misalnya, rumah sakit pemerintah mengenakan biaya 1 ringgit untuk semua warga. Sebaliknya, yang bisa mereka lakukan adalah memiliki skala progresif, dengan orang kaya harus membayar lebih,” ujarnya

Menurutnya, masyarakat yang kaya harus dikenakan pajak lebih untuk membantu orang miskin. Anggaran yang akan datang harus mencerminkan kesejahteraan bersama. Ramon juga mengatakan sudah saatnya pemerintah merevisi New Economic Policy (NEP) dari awalnya yang berbasis ras menjadi dengan berbasis kebutuhan.

“NEP harus ditujukan untuk semua orang miskin, bukan hanya orang Melayu,” tegasnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?