BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kurangi Upaya Luar Biasa dalam Kejar Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2018 | 09:10 WIB
Pemerintah Kurangi Upaya Luar Biasa dalam Kejar Setoran Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (2/2) kabar datang dari pemerintah yang berencana mengurangi kontribusi penerimaan dari extra effort atau upaya luar biasa dalam struktur penerimaan pajak tahun ini. Sebagai gantinya, kontribusi voluntary payment atau pembayaran pajak secara sukarela akan ditingkatkan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, upaya untuk menekan kontribusi extra effort dalam struktur penerimaan terus diupayakan. Angka pembayaran pajak secara sukrela akan ditingkatkan dari 85% ke 90% dari total realisasi penerimaan pajak. Untuk saat ini, basis penerimaan pajak secara voluntary payment hanya berkisar di 84%-86%, sedangkan sisanya dari surat ketetapan pajak dan penagihan.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa sangat penting untuk membuat sebuah sistem yang bisa mendeteksi kepatuhan melalui sistem teknologi informasi. Pasalnya, hingga saat ini sistem yang berlaku di internal otoritas pajak belum mampu menjangkau berbagai sumber data.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Berita lainnya masih seputar kepatuhan pajak yang masih menjadi PR dalam penerimaan pajak. Berikut ringkasan beritanya:

  • Paradigma Kapatuhan Wajib Pajak Harus Diubah

Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan voluntary payment dalam struktur penerimaan pajak tahun ini. Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan paradigma kepatuhan wajib pajak harus berubah. Jika saat ini menggenjot penerimaan melalui extra effort masih dilakukan. Maka ke depannya otoritas pajak perlu mempertimbangkan untuk memperkuat kepatuhan kooperatif. Dia menjelaskan bahwa paradigama tersebut lahir sebagai konsekuensi dari perkembangan nilai-nilai di masyarakat seperti keinginan untuk merestorasi kontrak fiskal, penghormatan atas hak-hak wajib pajak dan prinsip demokrasi.

Bagi wajib pajak, kepatuhan kooperatif memberikan manfaat salah satunya adalah kepastian dan manajemen risiko yang lebih terukur. Sedangkan untuk otoritas pajak akan memberikan manfaat seperti pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan situasi wajib pajak, mendorong otoritas pajak untuk fokus pada kasus-kasus berisiko tinggi dan mengurangi sengketa di tingkat banding.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Ditjen Pajak Kembali Intip Data Kartu Kredit

Ditjen Pajak kembali mewajibkan bank untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit lewat PMK No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Infromasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kewajiban ini berlaku sejak aturan diundangkan yakni tanggal 29 Desember 2017. Aturan tersebut membuat para bankir kaget pasalnya aturan serupa urung berlaku pada Maret 2017 lalu yakni PMK No 39/2017 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Direktur BCA Santoso Liem menyatakan bahwa pihaknya baru pekan ini mengetahui kebijakan baru Kemenkeu tesebut. Ia memastikan BCA siap mematuhi aturan tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu perbedaan aturan ini dengan ketentuan sebelumnya.

  • Poin Penting Aturan Kemenkeu Terkiat Permintaan Data Kartu Kredit

PMK No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Infromasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan menjadi senjata teranyar Ditjen Pajak untuk mengintip data kartu kredit di Indonesia. Dalam aturan tersebut ada 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib menyampaikan laporan data pengguna dan transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak. Adapun data yang wajib diserahkan sedikitnya harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, perincian dan nilai transaksi serta pagu kredit.

Berikut 23 Bank yang wajib melaporkan data kartu kredit tersebut. Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank ICB Bumiputera, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, Pan Indonesia Bank, BRI, Bank Permata, Citibank, The Hongkong & Shanghai Bank, OCBC NISP, Standard Chartered, UOB Indonesia, BNI Syariah, Bank Sinarmas, Aeon Credit Service dan Bank QNB Kesawan.

  • Formula Baru Insentif Pajak Lebih Menarik

Pemerintah memastikan skema tax allowance dan tax holiday yang usai dievaluasi dengan formula baru akan lebih menarik sehingga bakal banjir peminat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tiga poin yang akan menjadi fokus evaluasi yakni pelaku, sektor atau komoditas usaha dan kebijakan itu sendiri. Dia memastikan ke depan pemerintah akan menampung seluruh masukandari berbagai pihak untuk melihat langkah strategis ke depannya. Sri Mulyani menekankan bahwa aka terus meminta Ditjen Pajak dan Bea Cukai untuk mengawasi apa-apa saja yang menjadi kebutuhan pengusaha saat ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif