UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB
Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Revisi Undang-Undang (UU) 22/2001 tentang Migas diyakini bisa menjadi modal kuat dalam mendorong investasi di sektor energi. Revisi UU Migas juga dinilai bisa menjadi jembatan transisi energi, di kala energi fosil masih cukup dibutuhkan.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menyatakan diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.

"Potensi migas masih besar. Optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan meski Indonesia berfokus kepada pemanfaatan energi bersih. Revisi UU Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi," kata Jodi dalam keterangannya, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pertumbuhan ekonomi, lanjut Jodi, harus sejalan dengan pengelolaan energi secara berkelanjutan. Apalagi, bahan bakar fosil masih cukup penting bagi sektor transportasi.

Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi UU Migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan negara. Pemerintah, ungkapnya, tidak tinggal diam menunggu revisi UU Migas namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

"Dalam 3 tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50%. Sebelumnya hanya sekitar 15% hingga 30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021," kata Ariana.

Seiring dengan digodoknya revisi UU Migas, pemerintah terus melakukan perbaikan iklim investasi. Beberapa langkah yang diambil, antara lain IRR dan profitability index kontraktor migas yang makin diperhatikan melalui penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, dan investment credit.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Benny Lubiantara menegaskan penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas Tanah Air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

SKK Migas, kata Benny, juga telah bertransformasi. Benny memastikan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur fast track seperti apa yang terjadi di lapangan Geng North. Namun, imbuhnya, masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya UU Migas yang baru.

"Urusannya nonteknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas," ungkap Benny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP