Pengendara bermotor melintas di kawasan permukiman padat penduduk dan perkantoran di Jakarta, Senin (18/11/2024). Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat sebesar 427,8 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 8,3 persen yang bersumber dari sektor publik serta pengaruh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeklaim pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mulai dilaksanakan tanpa perlu menunggu pergantian tahun.
Menurut menteri yang akrab disapa Ara tersebut, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk program 3 juta rumah MBR akan diimplementasikan mulai bulan depan.
"Jadi bukan tahun depan. Desember [2024] sudah bisa dilaksanakan," ujar Ara dalam penandatanganan surat keputusan bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dikutip Selasa (26/11/2024).
Dalam SKB tersebut, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diinstruksikan untuk segera memberikan fasilitas BPHTB dan retribusi PBG sesuai Pasal 44 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 63 PP 35/2023.
Setelah itu, pemkab/pemkot juga harus mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk rumah MBR. Pemerintah melalui SKB memerintahkan pemkab/pemkot untuk menerbitkan PBG dalam waktu 10 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap.
"Rekan-rekan bisa bantu mempercepat menjadi 10 hari. Hampir semuanya mengeluhkan waktu PBG keluar itu ada yang melebihi 28 hari, tidak sesuai aturan undang-undang. Ada yang sampai 2 tahun. Ini dikeluhkan dan menjadi atensi kita semua," kata Tito.
Tak hanya itu, pemkab/pemkot juga diinstruksikan untuk menyosialisasikan pembebasan BPHTB, pembebasan PBG, dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG kepada masyarakat.
Sebagai informasi, kriteria penghasilan MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.
Nilai penghasilan MBR wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat adalah senilai Rp7 juta untuk kategori tidak kawin dan Rp8 juta untuk kategori kawin.
Adapun nilai penghasilan MBR di provinsi-provinsi Papua adalah Rp7,5 juta untuk kategori tidak kawin dan Rp10 juta untuk kategori kawan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.