PER-2/BC/2024

Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai selama 90 Hari

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai selama 90 Hari

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2024.

Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan beleid itu dirilis sebagai perubahan kedua atas PER-3/BC/2022 mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

"Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 23A ayat (1) PER-2/BC/2024, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam pertimbangan PER-2/BC/2024, penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan dalam rangka melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19 pada 2020. Relaksasi itu kemudian diberikan kembali pada 2021, 2022, dan 2023.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2024, jatuh tempo pelunasannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2024.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Nanti, kepala kantor bea dan cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian penundaan pelunasan cukai 90 hari setelah melakukan penelitian atas persyaratannya.

Jika pengusaha pabrik mendapatkan penundaan dengan memakai jaminan perusahaan, permohonan juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Keputusan atas permohonan penundaan pelunasan cukai diterbitkan mulai perdirjen ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 18 Januari 2024]," bunyi Pasal II PER-2/BC/2024.

DJBC sebelumnya menyatakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai 90 hari banyak dimanfaatkan oleh pengusaha pabrik untuk melonggarkan arus kas.

Pada 2023, tercatat 86 pengusaha pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari dengan total pagu penundaan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi