PER-2/BC/2024

Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai selama 90 Hari

Dian Kurniati | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai selama 90 Hari

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2024.

Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan beleid itu dirilis sebagai perubahan kedua atas PER-3/BC/2022 mengenai petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

"Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diberikan penundaan untuk jangka waktu 90 hari," bunyi Pasal 23A ayat (1) PER-2/BC/2024, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam pertimbangan PER-2/BC/2024, penundaan pita cukai selama 90 hari kembali diberikan dalam rangka melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu cara untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Pemerintah semula memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk meringankan beban pelaku usaha saat pandemi Covid-19 pada 2020. Relaksasi itu kemudian diberikan kembali pada 2021, 2022, dan 2023.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2024, jatuh tempo pelunasannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2024.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan dengan dilengkapi perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukai.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Nanti, kepala kantor bea dan cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian penundaan pelunasan cukai 90 hari setelah melakukan penelitian atas persyaratannya.

Jika pengusaha pabrik mendapatkan penundaan dengan memakai jaminan perusahaan, permohonan juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Keputusan atas permohonan penundaan pelunasan cukai diterbitkan mulai perdirjen ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 18 Januari 2024]," bunyi Pasal II PER-2/BC/2024.

DJBC sebelumnya menyatakan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai 90 hari banyak dimanfaatkan oleh pengusaha pabrik untuk melonggarkan arus kas.

Pada 2023, tercatat 86 pengusaha pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari dengan total pagu penundaan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja