KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kejar Rasio Perpajakan Tetap Dobel Digit pada 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Kejar Rasio Perpajakan Tetap Dobel Digit pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan pada 2024 belum akan melampaui rasio perpajakan pada 2022.

Dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPR, pemerintah mencatat rasio perpajakan pada 2022 mencapai 10,4%. Untuk tahun depan, rasio perpajakan diperkirakan masih tetap berada pada level dobel digit.

"Pemerintah berupaya untuk mempertahankan rasio perpajakan dobel digit, meskipun diperkirakan lebih rendah ketimbang 2022," sebut pemerintah dalam Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN, pemerintah memperkirakan rasio perpajakan pada 2024 bakal mencapai 10,1%, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook rasio perpajakan pada tahun ini. Namun, proyeksi tersebut lebih rendah ketimbang 2022.

Menurut pemerintah, rendahnya harga komoditas pada 2023 dan 2024 akan menjadi faktor utama yang mencegah peningkatan rasio perpajakan. Namun, tren positif pada ekonomi domestik bakal mengompensasi dampak penurunan harga komoditas tersebut.

"Terdapat tantangan lainnya yang berasal dari perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda pembangunan; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan," jelas pemerintah.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Target Penerimaan Perpajakan pada RAPBN 2024

Melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan mencapai Rp2.307,9 triliun pada tahun depan, atau naik 8,9% dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini.

Beberapa kebijakan pajak yang bakal diterapkan pada tahun depan antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; dan implementasi coretax administration system.

Pemerintah juga akan melaksanakan penegakan hukum dengan mengoptimalkan pengungkapan ketidakbenaran dan pemanfaatan kegiatan data forensics. Pemerintah juga akan memberikan insentif secara terarah untuk mendukung transformasi ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak