JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Kamis (26/1) berbicara soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas rencana pengenaan pajak pada tanah yang menganggur (idle).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan ide yang dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil itu masih perlu dielaborasi untuk bisa dieksekusi.
"Karena itu suatu kebijakan yang sangat bagus, strategis. Maka Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin mengelaborasi dulu seperti apa," tuturnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (25/1).
Menurut Mardiasmo, perlu ada pembahasan mendetail soal mekanisme pemungutan pajak progresif itu nantinya. Misalnya, seperti apa definisi tanah menganggur, jenis pajak yang akan dikenakan, bagaimana cara pemungutannya, dan hal-hal teknis lainnya.
Kabar lain datang dari rencana kebijakan cukai atas kemasan plastik yang masih terganjal di DPR serta berita dari Grup Perusahaan Bakrie yang harga sahamnya melonjak di bursa saham. Berikut berita selengkapnya:
Walau masih terganjal di DPR, pemerintah terus menyempurnakan rencanan pengenaan cukai untuk kemasan plastik. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, fokus utamanya adalah pada plastik yang sulit didaur ulang. Untuk itu pemerintah akan memberikan tarif yang lebih rendah untuk plastik yang mudah didaur ulang bahkan pembebasan cukai.
Isu paling hot di bursa saham kini datang dari grup perusahaan Bakrie. Lama tidur panjang di harga Rp50 per saham, kemarin, nyaris semua saham Grup Bakrie serempak bangkit. Saham-saham tersebut menguasai posisi lima teratas saham dengan volume dan nilai perdagangan tertinggi. Kemarin (25/1) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) naik 1,25% dibanding hari sebelumnya jadii RP486 per saham. Sepanjang tahun menguat sekitar 74,82%. Nilai transaksinya mencapai Rp644,67 miliar, sebagai nilai transaksi tertinggi di perdagangan, Rabu (25/1).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan Menteri ESDM No.09/2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Penetapan Harga Divestasi pada Kegiatan Usaha dan Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Hitungan pemerintah, harga divestasi 10,64% Freeport US$630 juta atau US$5,9 miliar untuk 100%. Jadi harga wajar 41,64% divestasi versi pemerintah US$2,46 miliar atau Rp31,94 triliun.
Laporan terakhir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat adanya peningkatan penanaman modal dalam negeri pada kuartal IV/2016, yaitu sebesar Rp11,9 triliun dibandingkan tahun lalu. Kepala BKPM Thomas Lembong meyakini amnesti pajak memiliki dampak besar terhadap pengusaha lokal yang memperlihatkan kepercayaan tinggi pada pemerintah. Ia berpendapat bahwa program tersebut memberikan sentimen positif terhadap investasi dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap selisih komitmen repatriasi dengan realisasi repatriasi yang mencapai Rp28,8 triliun. Pasalnya, banyak pengusaha yang lebih memilih untuk deklarasi harta di luar negeri daripada repatriasi, meskipun tarifnya lebih mahal. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan pemilik modal adalah situasi politik di dalam negeri.
Selama periode 2015-2021, inflasi cenderung rendah atau mengarah ke 3%. Kendati demikian, pengendalian inflasi di tahun 2017 dihadapkan pada beberapa tantangan, terutama kenaikan harga minyak dunia dan kenaikan harga komoditas global. Selain itu, tantangan juga datang dari dalam negeri berupa pencabutan subsidi listrik yang berkapasitas 900 volt ampere terhadap 18 juta rumah tangga dan kenaikan harga jual bahan bakar minyak.
Tahun 2016, realisasi investasi yang tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal mengalami pertumbuhan 12,4% dibanding tahun 2015 atau senilai Rp612,8 triliun. Angka penurunan tersebut tergolong paling rendah sejak tahun 2012. Kinerja investasi tahun 2016 masih dipengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta belum stabilnya harga komoditas.
Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia (IPF) Henky Wibawa berpendapat pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) dapat mengganggu daya saing industri kemasan. Pasalnya, bahan baku industri pengemasan akan lebih mahal dengan adanya BMAD tersebut. Hal itu akan memicu naiknya ongkos produksi industri pengemasan serta industri produk konsumer pengguna kemasan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.