Ilustrasi.
REMBANG, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, secara bertahap validasi oleh wajib pajak terus dilakukan hingga migrasi dari NIK ke NPWP sepenuhnya rampung pada akhir 2023 mendatang.
Guna mempercepat proses migrasi, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN) agar segera melakukan validasi data NPWP melalui laman DJP Online. Seperti diketahui, pemberian NPWP 16 digit memang bisa didapat melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Kami meminta bantuan Bupati Rembang untuk mengimbau seluruh ASN melakukan validasi NIK-NPWP melalui akun DJP Online masing-masing," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro saat berkunjung ke kantor Bupati Rembang Abdul Hafidz pada Oktober lalu dilansir pajak.go.id, Rabu (16/11/2022).
Per Oktober 2022, dari 68 juta NPWP yang diverifikasi, lebih dari 50 juta di antaranya sudah valid. Proses validasi data oleh DJP akan berlanjut hingga semua data NIK terintegrasi sebagai NPWP.
Bagi wajib pajak yang sudah melakukan validasi, nomor KTP bisa dimanfaatkan untuk mengakses layanan perpajakannya.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah wajib menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain. NPWP format lama, yakni 15 digit, masih bisa dipakai sampai dengan akhir 2023.
Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Kemudian, pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanan tersebut.
Bagaimana cara aktivasi dan validasi NIK menjadi NPWP? Baca artikel 'Simak! Tutorial Lengkap Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP'. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.