PAJAK UMKM

Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:50 WIB
Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Arus digitalisasi telah mengubah segala sendi kehidupan manusia, termasuk struktur ekonomi. Istilah yang lazim di sebut Revolusi Industri 4.0 menjadi perhatian pemerintah. Terutama untuk memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi tetap kompetitif ditengah derasnya perubahan lanskap ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71, Kamis (12/7), di Banten. Kedua sektor tersebut menurutnya tulang punggung perekonomian nasional dan potensial untuk berkembang pesat di masa yang akan datang.

“Saat ini kita sudah kenal Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT). Perubahan ini yang kita harus sadari bersama, hal ini juga yang harus disiapkan oleh pelaku koperasi, maupun UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekannkan pentingnya akselerasi bisnis UMKM dan Koperasi. Bila tidak berkembang, maka akan mempengaruhi daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

"Koperasi hari ini, harus berkembang menjadi korporasi, agar dapat bersaing secara global," tegas Darmin.

Karena itu, untuk melebarkan usaha UMKM, pemerintah merevisi PP 46 tahun 2013 mengenai PPh final UMKM 0,5% yang sebelumnya sebesar 1%. Selain memberi insentif, beleid ini menurutnya juga akan memicu UMKM dan Koperasi untuk masuk dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi indikator ekonomi formal.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Dengan adanya PPh final 0,5% dapat memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Penerapan dari PPh final UMKM ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara,” terang Darmin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan sebaran penerimaan PPh UMKM per provinsi tahun fiskal 2017 yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali dan Sumatera Utara. Ketujuh daerah tersebut berkontribusi menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari