PAJAK UMKM

Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:50 WIB
Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Arus digitalisasi telah mengubah segala sendi kehidupan manusia, termasuk struktur ekonomi. Istilah yang lazim di sebut Revolusi Industri 4.0 menjadi perhatian pemerintah. Terutama untuk memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi tetap kompetitif ditengah derasnya perubahan lanskap ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71, Kamis (12/7), di Banten. Kedua sektor tersebut menurutnya tulang punggung perekonomian nasional dan potensial untuk berkembang pesat di masa yang akan datang.

“Saat ini kita sudah kenal Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT). Perubahan ini yang kita harus sadari bersama, hal ini juga yang harus disiapkan oleh pelaku koperasi, maupun UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekannkan pentingnya akselerasi bisnis UMKM dan Koperasi. Bila tidak berkembang, maka akan mempengaruhi daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

"Koperasi hari ini, harus berkembang menjadi korporasi, agar dapat bersaing secara global," tegas Darmin.

Karena itu, untuk melebarkan usaha UMKM, pemerintah merevisi PP 46 tahun 2013 mengenai PPh final UMKM 0,5% yang sebelumnya sebesar 1%. Selain memberi insentif, beleid ini menurutnya juga akan memicu UMKM dan Koperasi untuk masuk dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi indikator ekonomi formal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Dengan adanya PPh final 0,5% dapat memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Penerapan dari PPh final UMKM ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara,” terang Darmin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan sebaran penerimaan PPh UMKM per provinsi tahun fiskal 2017 yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali dan Sumatera Utara. Ketujuh daerah tersebut berkontribusi menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%