PAJAK UMKM

Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:50 WIB
Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Arus digitalisasi telah mengubah segala sendi kehidupan manusia, termasuk struktur ekonomi. Istilah yang lazim di sebut Revolusi Industri 4.0 menjadi perhatian pemerintah. Terutama untuk memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi tetap kompetitif ditengah derasnya perubahan lanskap ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71, Kamis (12/7), di Banten. Kedua sektor tersebut menurutnya tulang punggung perekonomian nasional dan potensial untuk berkembang pesat di masa yang akan datang.

“Saat ini kita sudah kenal Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT). Perubahan ini yang kita harus sadari bersama, hal ini juga yang harus disiapkan oleh pelaku koperasi, maupun UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekannkan pentingnya akselerasi bisnis UMKM dan Koperasi. Bila tidak berkembang, maka akan mempengaruhi daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

"Koperasi hari ini, harus berkembang menjadi korporasi, agar dapat bersaing secara global," tegas Darmin.

Karena itu, untuk melebarkan usaha UMKM, pemerintah merevisi PP 46 tahun 2013 mengenai PPh final UMKM 0,5% yang sebelumnya sebesar 1%. Selain memberi insentif, beleid ini menurutnya juga akan memicu UMKM dan Koperasi untuk masuk dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi indikator ekonomi formal.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

“Dengan adanya PPh final 0,5% dapat memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Penerapan dari PPh final UMKM ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara,” terang Darmin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan sebaran penerimaan PPh UMKM per provinsi tahun fiskal 2017 yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali dan Sumatera Utara. Ketujuh daerah tersebut berkontribusi menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit