BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Ulang Skema PPh Final Sektor Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 25 Februari 2019 | 08:07 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Skema PPh Final Sektor Ini

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengevaluasi kembali penerapan skema tarif final pada sektor konstruksi dan real estat. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (25/2/2019).

Wacana evaluasi ini digulirkan setelah melihat adanya ketimpangan proporsi penerimaan pajak dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor konstruksi dan real estat menyumbang 13,26% terhadap PDB 2018. Porsi tersebut lebih besar jika dibandingkan sektor perdagangan sebesar 13,02%.

Namun, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat pada 2018 hanya senilai Rp83,5 triliun atau 6,6% dari penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.251,2 triliun. Sementara, kontribusi sektor perdagangan pada penerimaan pajak nonmigas mencapai 18,7%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengungkapkan fakta itu memang tidak terlepas dari adanya skema pajak penghasilan (PPh) final bagi real estat. Otoritas, sambungnya, tengah mengkaji beberapa skema pemajakan agar lebih efektif.

“Nanti kami dalami lagi. Itu salah satu isu yang pernah kami bicarakan. Dulu ada pemikiran dikenakan final, tetapi sebagai suatu review ya kami lakukan saja,” tutur Suahasil.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti masalah penyempurnaan kebijakan yang terkait dengan ketentuan dan sengketa pajak internasional. Penyempurnaan dilakukan otoritas untuk menyesuaikan dengan perkembangan perpajakan secara global.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pertimbangan Kondisi Terkini

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengungkapkan kajian terhadap efektivitas pengenaan pajak final pada sektor konstruksi dan real estat memang tengah dikaji ulang. Menurutnya, skema pajak final ditempuh karena mempertimbangkan kondisi saat itu.

“Dulu pernah final, kemudian tidak final, kemudian menjadi final lagi. Tentu ini memperhitungkan dari kepentingan pelaku usaha juga,” kata Yon.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  • Seharusnya Pakai Skema PPh Umum

Managing Partner DDTC Darussalam menjabarkan rezim PPh final atas konstruksi tidak konsisten karena sempat mengalami perubahan sebelumnya. Pengenaan PPh final, sambung dia, seharusnya untuk sektor-sektor yang hard to tax saja. PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara.

“Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti ini untuk keadilan," katanya.

Darussalam berpendapat memang sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengenaan PPh final untuk sektor properti. Sektor ini seharusnya mendapatkan pengenaan PPh dengan skema umum agar mencerminkan keadilan secara vertikal dan horizontal.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?
  • Tiga Aspek Soal Pajak Internasional Disempurnakan

DJP menyempurnakan tiga aspek kebijakan yang berkaitan dengan pajak internasional. Pertama, penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional melalui mutual agreement procedure (MAP). Kedua, penyederhanaan advance pricing agreement (APA). Ketiga, revisi CFC rules.

  • Realisasi PNBP Loyo

Penurunan harga minyak yang dibarengi dengan penguatan nilai tukar rupiah membuat kinerja pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Januari 2019 mengalami penurunan. Realisasi PNBP mencapai Rp18,3 triliun, turun 4,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

  • Peringkat EoDB Diharapkan Naik

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan setelah online single submission (OSS) diimplementasikan, legalisasi yang dikeluarkan terkait perizinan tidak lagi berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), melainkan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN