KETENTUAN PP 18 TAHUN 2015

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 17:49 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance dan tax holiday, guna mempermudah investor masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan regulasi yang berkaitan dengan tax allowance dan tax holiday akan dikaji terlebih dulu sebelum direvisi.

"Kami akan perjelas definisi dan cakupan dari PP tersebut. Kita ini kan rule base-ya, jadi kami evaluasi PP itu kalau memang perlu direvisi," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Mardiasmo mengatakan evaluasi terhadap aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan daya saing dalam menarik investasi di tataran internasional, termasuk mengevaluasi Peraturan Menteri dan Kepala BKPM.

"PP-nya kan sebenarnya dari tanggal 6 April 2015. Dalam PP itu kan mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, itu ditentukan perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan PP ini berlaku. Kalau sudah 2 tahun, dan kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, maka PP harus jelas aturannya," tuturnya.

Mardiasmo mengakui ada beberapa tahapan dalam membenahi PP 18/2015, namun hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan keputusan untuk merevisi atau tidak. Untuk itu, pembahasan evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday perlu berkoordinasi di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Artinya kalau dimungkinkan ya secepatnya direvisi, sekarang lagi digodog. Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat didalamnya seperti keharusan ekspor, jumlah tenaga kerjanya, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ucapnya.

Dia melanjutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan tax allowance dan tax holiday. Namun pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan aturan tersebut. "Banyak tapi kita juga harus selektif kan. Oleh karena itu, satu-satu harus kita perjelas lagi, karena ada beberapa case-kan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan