KETENTUAN PP 18 TAHUN 2015

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 17:49 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance dan tax holiday, guna mempermudah investor masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan regulasi yang berkaitan dengan tax allowance dan tax holiday akan dikaji terlebih dulu sebelum direvisi.

"Kami akan perjelas definisi dan cakupan dari PP tersebut. Kita ini kan rule base-ya, jadi kami evaluasi PP itu kalau memang perlu direvisi," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Mardiasmo mengatakan evaluasi terhadap aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan daya saing dalam menarik investasi di tataran internasional, termasuk mengevaluasi Peraturan Menteri dan Kepala BKPM.

"PP-nya kan sebenarnya dari tanggal 6 April 2015. Dalam PP itu kan mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, itu ditentukan perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan PP ini berlaku. Kalau sudah 2 tahun, dan kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, maka PP harus jelas aturannya," tuturnya.

Mardiasmo mengakui ada beberapa tahapan dalam membenahi PP 18/2015, namun hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan keputusan untuk merevisi atau tidak. Untuk itu, pembahasan evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday perlu berkoordinasi di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

"Artinya kalau dimungkinkan ya secepatnya direvisi, sekarang lagi digodog. Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat didalamnya seperti keharusan ekspor, jumlah tenaga kerjanya, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ucapnya.

Dia melanjutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan tax allowance dan tax holiday. Namun pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan aturan tersebut. "Banyak tapi kita juga harus selektif kan. Oleh karena itu, satu-satu harus kita perjelas lagi, karena ada beberapa case-kan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi