KETENTUAN PP 18 TAHUN 2015

Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 17:49 WIB
Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tax Allowance dan Tax Holiday Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance dan tax holiday, guna mempermudah investor masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan regulasi yang berkaitan dengan tax allowance dan tax holiday akan dikaji terlebih dulu sebelum direvisi.

"Kami akan perjelas definisi dan cakupan dari PP tersebut. Kita ini kan rule base-ya, jadi kami evaluasi PP itu kalau memang perlu direvisi," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Mardiasmo mengatakan evaluasi terhadap aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan daya saing dalam menarik investasi di tataran internasional, termasuk mengevaluasi Peraturan Menteri dan Kepala BKPM.

"PP-nya kan sebenarnya dari tanggal 6 April 2015. Dalam PP itu kan mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, itu ditentukan perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan PP ini berlaku. Kalau sudah 2 tahun, dan kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, maka PP harus jelas aturannya," tuturnya.

Mardiasmo mengakui ada beberapa tahapan dalam membenahi PP 18/2015, namun hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan keputusan untuk merevisi atau tidak. Untuk itu, pembahasan evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday perlu berkoordinasi di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Artinya kalau dimungkinkan ya secepatnya direvisi, sekarang lagi digodog. Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat didalamnya seperti keharusan ekspor, jumlah tenaga kerjanya, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ucapnya.

Dia melanjutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan tax allowance dan tax holiday. Namun pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan aturan tersebut. "Banyak tapi kita juga harus selektif kan. Oleh karena itu, satu-satu harus kita perjelas lagi, karena ada beberapa case-kan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN