JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 mengenai tax allowance dan tax holiday, guna mempermudah investor masuk ke Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan regulasi yang berkaitan dengan tax allowance dan tax holiday akan dikaji terlebih dulu sebelum direvisi.
"Kami akan perjelas definisi dan cakupan dari PP tersebut. Kita ini kan rule base-ya, jadi kami evaluasi PP itu kalau memang perlu direvisi," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).
Mardiasmo mengatakan evaluasi terhadap aturan tax allowance dan tax holiday dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan daya saing dalam menarik investasi di tataran internasional, termasuk mengevaluasi Peraturan Menteri dan Kepala BKPM.
"PP-nya kan sebenarnya dari tanggal 6 April 2015. Dalam PP itu kan mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, itu ditentukan perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan PP ini berlaku. Kalau sudah 2 tahun, dan kalau sudah ada pengajuan-pengajuan untuk supaya meng-attrack investor, maka PP harus jelas aturannya," tuturnya.
Mardiasmo mengakui ada beberapa tahapan dalam membenahi PP 18/2015, namun hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan keputusan untuk merevisi atau tidak. Untuk itu, pembahasan evaluasi aturan tax allowance dan tax holiday perlu berkoordinasi di bawah Kemenko Perekonomian.
"Artinya kalau dimungkinkan ya secepatnya direvisi, sekarang lagi digodog. Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multitafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat didalamnya seperti keharusan ekspor, jumlah tenaga kerjanya, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ucapnya.
Dia melanjutkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan tax allowance dan tax holiday. Namun pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan aturan tersebut. "Banyak tapi kita juga harus selektif kan. Oleh karena itu, satu-satu harus kita perjelas lagi, karena ada beberapa case-kan," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.