BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 09:11 WIB
Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (19/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang akan memberi insentif pajak pembelian rumah mewah, yaitu pajak penghasilan (PPh) 22 serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kabarnya kedua jenis pajak ini membuat harga properti semakin mahal.

Rencana pemerintah dalam memberi insentif pajak atas pembelian hunian mewah tersebut, ternyata datang dari usulan Real Estate Indonesia (REI) yang ingin membuat pasar properti nasional kembali bertumbuh pesat.

Kabar lainnya datang dari Pengamat Pajak DDTC menilai penerbitan Laporan Belanja Perpajakan tidak hanya bermanfaat dari segi transparansi kebijakan fiskal, melainkan juga sebagai alat ukur untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan (tax expenditure/TE) untuk mengoptimalkan efektivitas penggunaannya dalam mendorong ekonomi. Pasalnya TE masih belum mampu untuk mendorong perekonomian nasional.

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah akan Hapus Salah Satu Pajak Properti:

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menimbang untuk menghapus PPh 22 atau PPnBM. Menurutnya penghapusan salah satu jenis pajak itu hanya akan berlaku pada sektor yang memberi dampak paling signifikan. Suahasil mengaku pengembang mengeluhkan adanya pajak ganda di properti yang menambah beban konsumen.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Laporan Belanja Pajak Acuan Efektivitas Kebijakan Pajak

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak ada rumusan pasti berapa besar tax expenditure yang ideal. Beberapa negara OECD misalnya, memiliki belanja perpajakan yang besar dan berbeda-beda. Lazimnya, semakin besar nilai belanja perpajakan suatu negara, itu bisa dimaknai bahwa pemerintah negara bersangkuntan semakin murah hati pada rakyatnya. Kalau belanja perpajakannya besar, bisa dimaknai bahwa pemerintah itu generous.

  • Penghapusan Pajak Properti Usulan REI:

Sekjen REI Totok Lusida mengaku rencana insentif pajak atas pembelian rumah mewah merupakan usulan REI setelah membandingkan dengan negara di ASEAN. Dia berharap insentif ini akan membuat pasar properti kembali tumbuh. Sektor properti memiliki ciri khas sendiri, setiap pemain mempunyai target sendiri, namun saling berkaitan. Jika segmen menengah ke atas bergairah, insentif pajak ini diprediksi akan mendorong segmen di bawahnya.

  • Pemerintah Evaluasi Belanja Pajak:

Kepala BKF Suahasil Nazara menjabarkan proporsi PPh dalam belanja pajak akan mengalami perbaikan pada tahun-tahun selanjutnya, seiring dengan berbagai langkah perluasan baik dari segi cakupan maupun mekanisme perolehan belanja pajak PPh seperti tax holiday maupun tax allowance. Adanya perbaikan terhadap realisasi insentif pajak ini yaitu tercermin dalam 6 bulan terakhir berhasil menarik 8 investasi dengan nilai sebesar Rp161,3 triliun.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • DJP Perluas Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan akan memperluas insentif pajak guna mendorong investasi lebih deras. Namun saat ini pembahasannya masih dalam proses oleh Kemenko Perekonomian. Adapula insentif lainnya yaitu pengurangan pajak untuk equity funding yang akan berlaku bagi perusahaan yang mencari pembiayaan investasi.

  • Layanan Online Kepabeanan Tanpa Libur:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kawasan berikat mandiri sudah bisa diakses secara online sehingga eksportir tidak perlu lagi untuk datang ke lokasi. Pengusaha juga bisa melakukan upload data maupun download fasilitasnya secara online. Layanan kepabeanan ini dibuka 24 jam tanpa ada waktu libur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra