KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Kaji Pengalihan Dana Subsidi BBM untuk Proyek Motor Listrik

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Kaji Pengalihan Dana Subsidi BBM untuk Proyek Motor Listrik

Ilustrasi. Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dialihkan untuk mendukung konversi kendaraan listrik, terutama motor listrik.

Budi mengatakan pemerintah akan memberikan dukungan yang besar mendorong konversi kendaraan listrik. Menurutnya, Kementerian Perhubungan juga tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas pengalihan anggaran subsidi BBM untuk kendaraan listrik.

"Kami bersama-sama berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk kendaraan motor listrik, baik yang dimiliki kementerian/lembaga maupun masyarakat terutama yang berkaitan yang komersial," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Budi menuturkan program konversi motor BBM menjadi listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres 55/2019.

Selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, program tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah berkomitmen mempercepat konversi kendaraan listrik. Peningkatan jumlah kendaraan sekitar 4,1% per tahun membuat program konversi ini makin mendesak.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Saat ini, sambungnya, jumlah populasi sepeda motor di Indonesia sudah mencapai 120 juta unit. Jika tiap sepeda motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari maka kebutuhan BBM ditaksir mencapai 700.000 barel dalam hari.

"Jika menggunakan motor listrik, dia cuma isi ulang daya baterai saja," ujarnya.

Arifin menyebut Inpres 7/2022 ditetapkan demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Salah satu upaya percepatan dalam inpres tersebut melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dia menjelaskan program motor listrik masih dalam tahap pilot project. Namin, saat ini sudah tersedia 4 bengkel bersertifikasi dan sekitar 40 bengkel lainnya akan menyusul. Dia berharap program tersebut dapat menciptakan tenaga kerja baru dan berdampak bagi perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra