INSENTIF PAJAK

Pemerintah Kaji Ambang Batas Nilai Investasi Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 11:14 WIB
Pemerintah Kaji Ambang Batas Nilai Investasi Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan pasca penerapan pembebasan pajak alias tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kini pemerintah membuka opsi untuk menurunkan ambang batas nilai investasi yang bisa menikmati fasilitas ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan hal tersebut saat menghadiri rapat koordinasi terkait insentif investasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (23/4). Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor kelas menengah ke bawah dengan total investasi per proyek yang nilainya kurang dari Rp500 miliar.

"Kemarin, yang terbit kemarin itu hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar, tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana. Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif, insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata, Senin (23/4).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut dia menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut setelah kebijakan tax holiday di revisi. Kini, opsi untuk menurunkan ambang batas naik ke permukaan setelah pembebasan pajak dikunci mencapai angka 100%.

"Tadi kami membahas mengenai insentif fiskal untuk investasi dengan Pak Menko Ekonomi (Darmin Nasution) dengan Pak Dirjen Pajak dengan Staf Menteri Keuangan. Permenkeu sudah keluar untuk menyederhanakan untuk bisa memperoleh tax holiday. Sekarang semua tax holiday itu 100% kan dulu ada yang bervariasi ada yang 10%, 30%, 70% sekarang kan dua minggu lalu Permenkeu semua tax holiday 100%," terang dia.

Dalam menggenjot ekonomi, Lembong mengungkapkan setidaknya ada tiga kemungkinan insentif fiskal yang akan diberikan. Insentif ini kemungkinan besar akan kepada penanaman modal di bawah Rp 500 miliar, antara lain tax allowance, tax holiday atau super tax deduction. Namun, belum ada resolusi terkait perubahan aturan ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Ini kan ada pro ada kontra, apakah tax holiday apakah tax allowance, juga kita sedang siapkan super deduction. Jadi satu aspek kebijakan yang penting itu adalah pelatihan pekerja," jelasnya.

Seperti yang diketahui, paket insentif fiskal tidak hanya mengandalkan pembebasan pajak. Ada beberapa rencana insentif yang belum selesai skema pemberiannya. Misal insentif tax allowance dan pengurangan beban pajak bagi korporasi yang membangun pusat riset (research and development) dan pengembangan sekolah vokasi di dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT