KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:55 WIB
Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, rangkaian tese tersebut hanyalah formalitas.

"Soal tes itu hanya formalitas, 100% mereka diterima. Jadi sekali lagi, tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujar Anas, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer baik di instansi pusat maupun di instansi daerah yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam hal pemda tidak memiliki anggaran yang mencukupi, pemda dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bila pemda memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung belanja pegawai, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," ujar Anas.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi calon ASN dengan formasi sebanyak 2,3 juta. Dari total tersebut, sebanyak 1,7 juta formasi dialokasikan untuk PPPK. "Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas.

Ketentuan secara lebih detail mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan termuat dalam RPP Manajemen ASN yang rencananya akan ditetapkan pada 30 April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]," ujar Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra