KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:55 WIB
Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga honorer harus mengikuti serangkaian tes sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, rangkaian tese tersebut hanyalah formalitas.

"Soal tes itu hanya formalitas, 100% mereka diterima. Jadi sekali lagi, tes ini formalitas untuk mendata ulang," ujar Anas, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer baik di instansi pusat maupun di instansi daerah yang nantinya akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam hal pemda tidak memiliki anggaran yang mencukupi, pemda dapat mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bila pemda memiliki anggaran yang cukup untuk menanggung belanja pegawai, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP. Pasti dapat NIP," ujar Anas.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi calon ASN dengan formasi sebanyak 2,3 juta. Dari total tersebut, sebanyak 1,7 juta formasi dialokasikan untuk PPPK. "Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujar Anas.

Ketentuan secara lebih detail mengenai pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan termuat dalam RPP Manajemen ASN yang rencananya akan ditetapkan pada 30 April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]," ujar Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja