Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mendorong arah kebijakan pajak Indonesia agar sesuai dengan struktur perekonomian.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan struktur penerimaan pajak di kebanyakan negara berkembang dan maju di dunia lebih didominasi pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, dominasi PPN pada penerimaan pajak akan menggambarkan konsumsi atau daya beli masyarakat.
"Arah kebijakan harus dipertimbangkan. Kalau kita lihat pada negara berpendapatan menengah dan tinggi, penerimaan perpajakan biasanya didominasi PPN, bukan PPh," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (10/6/2021).
Febrio mengatakan pada periode 2016-2019, penerimaan pajak Indonesia utamanya disumbang pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan PPN. Penerimaan PPh nonmigas berkisar 49%-55,5% dari total penerimaan pajak, sedangkan PPN berkisar 32,1%-41,4%.
Adapun kontribusi PPh nonmigas dan PPN pada penerimaan pajak 2020 masing-masing sebesar 43,7% dan 35%. Febrio menjelaskan sumbangan PPh migas pada penerimaan pajak yang hanya 2,8%-4,6% tergolong kecil seiring dengan melemahnya harga komoditas minyak dan gas di dunia. Pada 2020, kontribusinya makin turun menjadi 2,5%.
Jika melihat penerimaan perpajakan berdasarkan pada sektor, Febrio menyebut sektor sekunder dan tersier menunjukkan peningkatan selama periode 2016-2019. Sektor sekunder yakni industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih. Sementara sektor tersier meliputi perdagangan, hotel, dan restoran.
Adapun penerimaan pajak dari sektor primer, yang meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan, cenderung berfluktuasi.
"Ini memang tren yang kami harapkan terus diperkuat [sehingga] membuat penerimaan perpajakan makin sehat. Artinya, sesuai dengan struktur perekonomian yang berkembang," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.