Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya.
Dalam Pasal 76 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Koperasi dan UMKM turunan UU Cipta Kerja, pelatihan dan pendampingan tersebut diamanatkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi entitas usaha mikro dan usaha kecil," bunyi Pasal 76 ayat (2) RPP tersebut, Rabu (25/11/2020).
Standar akuntansi yang digunakan oleh usaha mikro dan kecil diberikan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pengusaha. Adapun fasilitas pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut tidak dipungut biaya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda wajib menyiapkan materi pembukuan dan pencatatan keuangan melalui sistem ataupun aplikasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Usaha mikro pada RPP ini adalah usaha dengan modal maksimal Rp200 juta atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar. Lalu, usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp200 juta—Rp1 miliar dan penjualan tahunan Rp1 miliar—Rp6 miliar.
Nominal kriteria usaha mikro dan kecil pada RPP tersebut dapat diubah seiring dengan perkembangan perekonomian melalui peraturan presiden (perpres).
Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai kriteria tambahan untuk menetapkan jenis UMKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.