UU CIPTA KERJA

Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 15:20 WIB
Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Koperasi dan UMKM turunan UU Cipta Kerja, pelatihan dan pendampingan tersebut diamanatkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi entitas usaha mikro dan usaha kecil," bunyi Pasal 76 ayat (2) RPP tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Standar akuntansi yang digunakan oleh usaha mikro dan kecil diberikan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pengusaha. Adapun fasilitas pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda wajib menyiapkan materi pembukuan dan pencatatan keuangan melalui sistem ataupun aplikasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Usaha mikro pada RPP ini adalah usaha dengan modal maksimal Rp200 juta atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar. Lalu, usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp200 juta—Rp1 miliar dan penjualan tahunan Rp1 miliar—Rp6 miliar.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Nominal kriteria usaha mikro dan kecil pada RPP tersebut dapat diubah seiring dengan perkembangan perekonomian melalui peraturan presiden (perpres).

Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai kriteria tambahan untuk menetapkan jenis UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!