UU CIPTA KERJA

Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 15:20 WIB
Pemerintah Godok Aturan Soal Sistem Aplikasi Pembukuan UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat memanfaatkan aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan dalam proses bisnisnya.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Koperasi dan UMKM turunan UU Cipta Kerja, pelatihan dan pendampingan tersebut diamanatkan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi entitas usaha mikro dan usaha kecil," bunyi Pasal 76 ayat (2) RPP tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Standar akuntansi yang digunakan oleh usaha mikro dan kecil diberikan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pengusaha. Adapun fasilitas pelatihan dan pendampingan yang diberikan tersebut tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda wajib menyiapkan materi pembukuan dan pencatatan keuangan melalui sistem ataupun aplikasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Usaha mikro pada RPP ini adalah usaha dengan modal maksimal Rp200 juta atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar. Lalu, usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp200 juta—Rp1 miliar dan penjualan tahunan Rp1 miliar—Rp6 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Nominal kriteria usaha mikro dan kecil pada RPP tersebut dapat diubah seiring dengan perkembangan perekonomian melalui peraturan presiden (perpres).

Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, hingga penerapan teknologi ramah lingkungan sebagai kriteria tambahan untuk menetapkan jenis UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak