PP 33/2023

Pemerintah Ganti Aturan Soal Konservasi Energi, Ada Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 11:30 WIB
Pemerintah Ganti Aturan Soal Konservasi Energi, Ada Insentif Fiskal

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 33/2023 tentang Konservasi Energi untuk mengganti ketentuan yang lama, yakni PP 70/2009.

PP 23/2023 diterbitkan guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Langkah yang dilaksanakan untuk konservasi energi yakni memperluas cakupan pengguna energi dan sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan daerah, serta menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.

"Pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam PP 70/2009 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PP 33/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pasal 2 PP 33/2023 menyatakan konservasi energi dilaksanakan pengelolaan energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.

Konservasi energi dalam tahap pengelolaan energi pada sisi hulu bertujuan untuk melestarikan sumber daya energi. Konservasi energi ini dilakukan melalui konservasi sumber daya energi, yakni berupa pengaturan sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan; jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.

Pelaksanaan konservasi sumber daya energi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sementara mengenai konservasi energi pengelolaan sisi hilir, bertujuan meningkatkan efisiensi energi yang dilakukan melalui penerapan perilaku hemat energi dan/atau penerapan teknologi efisien energi. Pelaksanaan konservasi energi ini dilakukan dalam kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi.

Pada PP 33/2023 turut memuat ketentuan soal kemudahan, insentif, dan disinsentif pada upaya konservasi energi. Misalnya Pasal 47 beleid tersebut, menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada penyedia energi; pengguna sumber energi dan/atau pengguna energi; dan produsen yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Insentif yang diberikan dalam bentuk insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pada saat PP 33/2023 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 70/2009 tentang Konservasi Energi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Pada saat PP 33/2023 mulai berlaku, PP 70/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 16 Juni 2023]," bunyi 66 Pasal PP 33/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6