PP 33/2023

Pemerintah Ganti Aturan Soal Konservasi Energi, Ada Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 11:30 WIB
Pemerintah Ganti Aturan Soal Konservasi Energi, Ada Insentif Fiskal

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 33/2023 tentang Konservasi Energi untuk mengganti ketentuan yang lama, yakni PP 70/2009.

PP 23/2023 diterbitkan guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Langkah yang dilaksanakan untuk konservasi energi yakni memperluas cakupan pengguna energi dan sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan daerah, serta menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.

"Pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam PP 70/2009 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PP 33/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pasal 2 PP 33/2023 menyatakan konservasi energi dilaksanakan pengelolaan energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.

Konservasi energi dalam tahap pengelolaan energi pada sisi hulu bertujuan untuk melestarikan sumber daya energi. Konservasi energi ini dilakukan melalui konservasi sumber daya energi, yakni berupa pengaturan sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan; jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi; dan pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.

Pelaksanaan konservasi sumber daya energi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara mengenai konservasi energi pengelolaan sisi hilir, bertujuan meningkatkan efisiensi energi yang dilakukan melalui penerapan perilaku hemat energi dan/atau penerapan teknologi efisien energi. Pelaksanaan konservasi energi ini dilakukan dalam kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi.

Pada PP 33/2023 turut memuat ketentuan soal kemudahan, insentif, dan disinsentif pada upaya konservasi energi. Misalnya Pasal 47 beleid tersebut, menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi insentif kepada penyedia energi; pengguna sumber energi dan/atau pengguna energi; dan produsen yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode tertentu.

Insentif yang diberikan dalam bentuk insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada saat PP 33/2023 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 70/2009 tentang Konservasi Energi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Pada saat PP 33/2023 mulai berlaku, PP 70/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 16 Juni 2023]," bunyi 66 Pasal PP 33/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra