RAPBN 2020

Pemerintah & DPR Sepakati Defisit Anggaran 1,76% PDB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 19:12 WIB
Pemerintah & DPR Sepakati Defisit Anggaran 1,76% PDB

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memangkas defisit anggaran 2020 lebih rendah dari tahun ini. Legislatif tidak mengubah patokan defisit dan pembiayaan dari usulan awal pemerintah.

Defisit anggaran disepakati mencapai Rp307,2 triliun atau 1,76% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka defisit tersebut lebih rendah darioutlook tahun ini dengan defisit 1,93% terhadap PDB atau senilai Rp310,8 triliun.

“Kami terus melakukan kebijakan fiskal yang ekspansif dengan defisit yang terkendali dan keseimbangan primer yang diarahkan terus turun,” kata Koordinator Panja Pemerintah Suahasil Nazara di Ruang Rapat Banggar DPR, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain sepakat dengan target defisit, Panja A Banggar DPR juga menyetujui besaran pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah tahun depan. Porsi pembiayaan juga ditekan turun dari pelaksanaan anggaran tahun ini.

Suahasil menjelaskan total pembiayaan pada tahun depan senilai Rp307,2 triliun atau turun 1,2% dari outlook tahun ini Rp310,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pembiayaan utang senilai Rp351,8 triliun atau turun 5,9% dari outlook tahun ini yang senilai Rp373, 9 triliun.

Selain itu, pembiayaan nonutang yang juga dipangkas turun pada tahun depan menjadi Rp44,6 triliun. Angka pembiayaan nonutang tersebut tercatat turun dari outlook tahun ini senilai Rp63,1 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sementara itu, pembiayaan dari Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun fiskal 2020 ditetapkan senilai Rp389,3 triliun. Porsi SBN ini lebih tinggi darioutlook SBN tahun ini yang diestimasi senilai Rp381,8 triliun.

“Pemerintah akan melanjutkan upaya inovasi untuk mengembangkan potensi investor ritel di dalam negeri,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru