KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong pelaku industri hasil tembakau, terutama rokok, untuk dapat berproduksi secara legal.

Suahasil mengatakan keberadaan industri hasil tembakau ilegal membuat upaya pengendalian konsumsi rokok lebih sulit. Di sisi lain, pelaku usaha legal juga ikut dirugikan dan negara kehilangan potensi penerimaan cukai.

"Kami ingin mendorong supaya seluruh industri hasil tembakau ini bisa masuk kelas dan beroperasi secara sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Suahasil menuturkan DJBC memiliki program untuk mendorong industri rokok ilegal beralih menjadi legal. Nanti, pelaku usaha akan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan dapat memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 yang mengatur pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. Kawasan tersebut akan menjadi wadah bagi produsen rokok untuk memproduksi secara legal.

Suahasil menyebut ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku industri jika memproduksi rokok secara legal di antaranya lebih nyaman memproduksi dan memasarkan produk tanpa merasa merasa dikejar-kejar aparat.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

"Supaya bisa melakukan ini dengan baik, tentu kami meminta supaya industri ini bersama dengan aparat regulator di pusat maupun di daerah bisa melakukan orkestrasi yang baik," ujarnya.

Hingga Juli 2021, DJBC telah melakukan 14.038 penindakan, yang 41,2% di antaranya berupa penindakan rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 23:21 WIB

Rokok ilegal ini merupakan salah satu dampak dari kompleksnya tarif cukai rokok, sehingga dengan mudah berpindah2 bahkan melakukan penghindaran

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan