KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong pelaku industri hasil tembakau, terutama rokok, untuk dapat berproduksi secara legal.

Suahasil mengatakan keberadaan industri hasil tembakau ilegal membuat upaya pengendalian konsumsi rokok lebih sulit. Di sisi lain, pelaku usaha legal juga ikut dirugikan dan negara kehilangan potensi penerimaan cukai.

"Kami ingin mendorong supaya seluruh industri hasil tembakau ini bisa masuk kelas dan beroperasi secara sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menuturkan DJBC memiliki program untuk mendorong industri rokok ilegal beralih menjadi legal. Nanti, pelaku usaha akan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan dapat memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 yang mengatur pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. Kawasan tersebut akan menjadi wadah bagi produsen rokok untuk memproduksi secara legal.

Suahasil menyebut ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku industri jika memproduksi rokok secara legal di antaranya lebih nyaman memproduksi dan memasarkan produk tanpa merasa merasa dikejar-kejar aparat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Supaya bisa melakukan ini dengan baik, tentu kami meminta supaya industri ini bersama dengan aparat regulator di pusat maupun di daerah bisa melakukan orkestrasi yang baik," ujarnya.

Hingga Juli 2021, DJBC telah melakukan 14.038 penindakan, yang 41,2% di antaranya berupa penindakan rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 23:21 WIB

Rokok ilegal ini merupakan salah satu dampak dari kompleksnya tarif cukai rokok, sehingga dengan mudah berpindah2 bahkan melakukan penghindaran

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN