KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk memanfatkan barang milik negara (BMN) dalam ekspansi bisnisnya.

Perusahan sektor migas misalnya, bisa memanfaatkan BMN hulu migas untuk mendukung proses hilirisasi migas Tanah Air.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," ujar Kepala PPBMN Sumartono, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Belum lama ini, PPBMN mewakili Kementerian ESDM menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) hulu migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai Rp19,5 miliar.

Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transimisi minyak.

BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan). Nilai sewanya, Rp19,5 miliar dengan jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026 (berlaku surut).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sementara itu itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfataan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilaii tambah pada bisnis gas di Indonesia.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian sewa ini menjadi titik akhir negosiasi bagi masing-masing pihak sejak 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator Blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.

Sejak 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh pemerintah sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang kurang lebih 686 kilometer pada tanah yang menjadi objek sewa ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra