KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku ekonomi digital memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan, termasuk tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang jauh lebih besar ketimbang negara lain di Asean. Menurutnya, pemanfaatan tax holiday akan membantu pelaku ekonomi digital mengembangkan bisnisnya.

"Fasilitas ini kita harapkan dipakai oleh dunia usaha," katanya dalam Jakarta Global Financial Summit 2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Suahasil mengatakan pemerintah memasukkan ekonomi digital sebagai salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday. PMK 130/2020 memerinci ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Selain tax holiday, dia menyebut kebijakan fiskal lain yang mendukung ekonomi digital yakni PMK 17/2018 mengenai transaksi elektronik dan barang digital. Beleid itu mengatur tarif bea masuk sebesar 0% untuk berbagai macam uraian barang yang dibutuhkan industri ekonomi digital berupa peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia, dan data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dengan banyaknya fasilitas perpajakan yang disediakan, Suahasil mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi digital memanfaatkannya. Menurutnya, pegawai Kemenkeu juga siap membantu pelaku usaha memperoleh fasilitas perpajakan.

"Saya encourage seluruh dunia usaha untuk connect dengan Kementerian Keuangan, dengan kantor-kantor pelayanan pajak kita, dengan kantor-kantor kepabeanan dan cukai kita, untuk mengetahui lebih lanjut berbagai macam insentif fiskal yang dapat digunakan ketika mengurusi dunia ekonomi digital di Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN