KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku ekonomi digital memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan, termasuk tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang jauh lebih besar ketimbang negara lain di Asean. Menurutnya, pemanfaatan tax holiday akan membantu pelaku ekonomi digital mengembangkan bisnisnya.

"Fasilitas ini kita harapkan dipakai oleh dunia usaha," katanya dalam Jakarta Global Financial Summit 2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil mengatakan pemerintah memasukkan ekonomi digital sebagai salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday. PMK 130/2020 memerinci ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Selain tax holiday, dia menyebut kebijakan fiskal lain yang mendukung ekonomi digital yakni PMK 17/2018 mengenai transaksi elektronik dan barang digital. Beleid itu mengatur tarif bea masuk sebesar 0% untuk berbagai macam uraian barang yang dibutuhkan industri ekonomi digital berupa peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia, dan data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan banyaknya fasilitas perpajakan yang disediakan, Suahasil mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi digital memanfaatkannya. Menurutnya, pegawai Kemenkeu juga siap membantu pelaku usaha memperoleh fasilitas perpajakan.

"Saya encourage seluruh dunia usaha untuk connect dengan Kementerian Keuangan, dengan kantor-kantor pelayanan pajak kita, dengan kantor-kantor kepabeanan dan cukai kita, untuk mengetahui lebih lanjut berbagai macam insentif fiskal yang dapat digunakan ketika mengurusi dunia ekonomi digital di Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?