KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Dian Kurniati | Sabtu, 24 September 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Digital Manfaatkan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong pelaku ekonomi digital memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang disediakan, termasuk tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang jauh lebih besar ketimbang negara lain di Asean. Menurutnya, pemanfaatan tax holiday akan membantu pelaku ekonomi digital mengembangkan bisnisnya.

"Fasilitas ini kita harapkan dipakai oleh dunia usaha," katanya dalam Jakarta Global Financial Summit 2022, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Suahasil mengatakan pemerintah memasukkan ekonomi digital sebagai salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday. PMK 130/2020 memerinci ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Selain tax holiday, dia menyebut kebijakan fiskal lain yang mendukung ekonomi digital yakni PMK 17/2018 mengenai transaksi elektronik dan barang digital. Beleid itu mengatur tarif bea masuk sebesar 0% untuk berbagai macam uraian barang yang dibutuhkan industri ekonomi digital berupa peranti lunak sistem operasi, peranti lunak aplikasi, multimedia, dan data pendukung atau penggerak sistem permesinan, serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dengan banyaknya fasilitas perpajakan yang disediakan, Suahasil mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi digital memanfaatkannya. Menurutnya, pegawai Kemenkeu juga siap membantu pelaku usaha memperoleh fasilitas perpajakan.

"Saya encourage seluruh dunia usaha untuk connect dengan Kementerian Keuangan, dengan kantor-kantor pelayanan pajak kita, dengan kantor-kantor kepabeanan dan cukai kita, untuk mengetahui lebih lanjut berbagai macam insentif fiskal yang dapat digunakan ketika mengurusi dunia ekonomi digital di Indonesia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko