BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Diminta Kaji Penyaluran Bansos Lewat Fintech

Dian Kurniati | Selasa, 09 Maret 2021 | 18:13 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Penyaluran Bansos Lewat Fintech

Ilustrasi. Petugas PT Pos memotret warga penerima bantuan saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (18/2/2021). Kementerian Sosial akan segera menerapkan sistem pemindai wajah (face recognition) bagi warga yang akan mencairkan bantuan sosial tunai (BST) agar tepat sasaran. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia Fintech Society (IFSoc) meminta pemerintah mengkaji penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai melalui teknologi finansial (financial technology/fintech).

Ketua Steering Committee IFSoc Mirza Adityaswara mengatakan fintech bisa menjadi solusi penyaluran bansos yang lebih efisien dan tepat sasaran. Menurutnya, fintech akan melengkapi penyaluran bansos nontunai yang selama ini berjalan melalui perbankan.

“Tentu tidak untuk mengganti. Karena perkembangan masyarakat sekarang yang memakai handphone juga sudah banyak dan yang mempunyai kartu uang elektronik [juga banyak], alangkah baiknya jalur distribusi ini dilengkapi metodologi fintech," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Mirza mengatakan hampir setiap rumah tangga di Indonesia sudah memiliki ponsel pintar. Oleh karena itu, distribusi bansos melalui fintech bisa lebih luas ketimbang hanya mengandalkan perbankan.

Meski demikian, rencana digitalisasi penyaluran bansos harus lebih dulu merevisi Peraturan Presiden No. 63/2017 karena belum memuat mekanisme penyaluran bantuan nontunai melalui platform fintech. Setelah revisi, dia menilai pemanfaatan fintech untuk distribusi bansos akan makin optimal.

Selain itu, Mirza mengusulkan ada platform omnichannel dalam menyalurkan bansos. Dengan prinsip ini, penyaluran bansos tunai tidak hanya bisa melalui PT Pos Indonesia, tetapi juga apotek dan pasar swalayan seperti yang ada di Ekuador.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Anggota Steering Committee IFSoc Hendri Saparini menambahkan pemerintah juga bisa mereplikasi platform Kartu Prakerja sebagai bansos core platform. Dengan prinsip tersebut, satu platform bansos dapat dimanfaatkan untuk berbagai institusi, misalnya dengan Kementerian Sosial sebagai leading sector.

"Ini bansos masih banyak transaksinya, dan kita perlu ada penyaluran bansos yang cepat, tepat, dan bisa dipercaya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?