THAILAND

Pemerintah Didesak Terapkan Pajak Plastik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 10:40 WIB
Pemerintah Didesak Terapkan Pajak Plastik

BANGKOK, DDTCNews - Pada minggu pertama bulan Juni, seekor Paus terdampar di Thailand selatan. Ironisnya, penyebab terdamparnya mamalia laut tersebut karena isi perut yang penuh dengan muatan plastik hitam.

Kasus ini menambah panjang deretan satwa laut yang mati di pesisir Thailand karena mengkonsumsi limbah plastik. Data terakhir menyebutkan bahwa ratusan Penyu, Lumba Lumba dan Paus terdampar di pantai Thailand karena metabolisme yang terganggu akibat menelan sampah plastik manusia.

Menyikapi hal tersebut, Thon Thamrongnawasawat selaku ahli perikanan di Universitas Kasetsart menyatakan pemerintah harus meniru langkah Uni Eropa dalam menekan jumlah penggunaan plastik dengan melarang beberapa produk plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kami tidak ingin menjadi negara yang disalahkan semua orang di masa depan jika kami tidak melakukan apa-apa," katanya, Senin (4/6) dilansir New York Times.

Oleh karena itu, dalam jangka pendek sudah ada pembicaraan awal dengan pemerintah perihal penerapan pajak baru. Pungutan tersebut akan ditujukan pada penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Namun, upaya lebih keras seharusnya sudah dilakukan pemerintah dan tidak hanya berhenti pada pengenaan pajak. Anchalee Pipattanawattanakul, seorang aktivis Greenpeace di Thailand mengatakan perlunya penerapan pajak untuk perusahaan yang memproduksi kantong plastik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Jadi, pajak tidak hanya dibebankan pada konsumen akhir. Melalui pemajakan pada tingkat produsen maka diharapkan memberikan efek yang lebih besar dalam menekan produksi plastik.

"Kami membutuhkan lebih banyak tekanan kepada pihak produsen," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus