KINERJA FISKAL

Pemerintah Didesak Kurangi Utang dari Perbankan dan BI

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 14:43 WIB
Pemerintah Didesak Kurangi Utang dari Perbankan dan BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah merumuskan roadmap kebijakan pembiayaan utang.

Dalam laporan panja yang dibacakannya, Anggota Banggar DPR RI Bobby A Rizaldi mengatakan roadmap pembiayaan utang diperlukan sebagai panduan untuk memitigasi utang di masa depan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, Bobby menambahkan, roadmap perlu turut merencanakan peningkatan porsi SBN ritel dan mengurangi ketergantungan pembelian SBN dari perbankan dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Proporsi bank yang sangat besar dalam SBN akan mengurangi peran sentral perbankan untuk memberikan likuiditas bagi sektor riil," ujar Bobby, Selasa (28/9/2021).

Sebagaimana yang dicatat oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) pada laporan Government Securities Management edisi 15 September 2021, porsi kepemilikan SBN oleh perbankan dan BI memang tergolong tinggi bila dibandingkan dengan masa sebelum pandemi.

Pada akhir Desember 2019, perbankan tercatat hanya memiliki Rp581,37 triliun atau 21,12% dari total SBN yang dapat diperdagangkan, sedangkan BI memiliki senilai Rp262,49 triliun atau 9,54% dari total SBN yang dapat diperdagangkan. Adapun total SBN yang dapat diperdagangkan pada kala itu mencapai Rp2.752,74 triliun.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Per 14 September 2021, SBN yang dimiliki oleh perbankan tercatat mencapai Rp1.463,65 triliun atau 33,3% dari SBN yang dapat diperdagangkan, sedangkan BI menguasai senilai Rp664,43 triliun atau 15,12%. Adapun total SBN yang tradable per 14 September 2021 mencapai Rp4.395,36 triliun.

Selain itu, Banggar DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan penyesuaian atas porsi penerbitan SBN berdenominasi valuta asing (valas) dengan mempertimbangkan risiko nilai tukar, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas makroekonomi.

Sebagai catatan, Banggar DPR RI dan pemerintah telah menyepakati nominal pembiayaan utang sejumlah Rp973,58 triliun. Perinciannya, utang dari SBN senilai Rp991,28 triliun dan pinjaman minus Rp17,7 triliun.

Pembiayaan utang ini diperlukan untuk mendanai defisit pada APBN 2022 yang telah disepakati sebesar Rp868,01 triliun atau 4,85% dari PDB. Pada nominal pada tahun 2022 sendiri diasumsikan sebesar Rp17.897 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah