PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU PNBP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 10:42 WIB
Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU PNBP

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR sepakat mempercepat pembahasan sekaligus pengesahan RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini, sehingga berbagai perubahan di dalam kebijakan itu bisa segera diterapkan untuk menambah penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pasal 59 tentang keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP dalam revisi tersebut akan diperluas. Masyarakat bisa memohon keringanan PNBP dalam kondisi seperti pailit berdasarkan putusan pengadilan dan kesulitan likuiditas.

"Pemerintah berencana memberikan penundaan, pengurangan maupun pembebasan hingga Rp0 atau 0% dalam kondisi tertentu. Tarif 0% untuk PNBP tertentu juga dimungkinkan bisa diterapkan kepada masyarakat yang membutuhkan keringanan itu," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tarif tersebut akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya, sehingga tidak ada lagi kementerian atau lembaga yang menentukan tarif PNBP secara bebas tanpa adanya regulasi.

"Jadi soal jenis tarif dan tata cara pemungutannya akan diatur lebih eksplisit dan transparan nantinya," paparnya.

Sri Mulyani menjelaskan poin RUU PNBP lain yang akan direvisi yaitu soal royalti pertambangan. Untuk itu, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka membahas poin tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

‎"Untuk perubahan dari sisi tingkat royalti, sesuai dengan revisi, sedang dalam proses. Pembahasan antarkementerian sudah dilakukan. Kami harus proses dulu di antara panitia antarkementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia," katanya.

Sementara itu, perubahan lain dalam RUU PNBP yaitu berkenaan dengan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, pemerintah ingin BLU tidak berlomba-lomba menetapkan pelayanan dengan pengenaan tarif PNBP dan diharapkan mampu menekan pembentukan BLU lainnya.

Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengakui saat ini banyak kementerian atau lembaga yang berlomba untuk membentuk BLU agar mendapatkan pendanaan tambahan dari luar APBN. "Ini harus diatur lebih jelas karena mereka selama ini tidak langsung menyetor tapi menggunakan anggaran untuk berbagai alasan," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN