PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU PNBP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 10:42 WIB
Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU PNBP

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR sepakat mempercepat pembahasan sekaligus pengesahan RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini, sehingga berbagai perubahan di dalam kebijakan itu bisa segera diterapkan untuk menambah penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pasal 59 tentang keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP dalam revisi tersebut akan diperluas. Masyarakat bisa memohon keringanan PNBP dalam kondisi seperti pailit berdasarkan putusan pengadilan dan kesulitan likuiditas.

"Pemerintah berencana memberikan penundaan, pengurangan maupun pembebasan hingga Rp0 atau 0% dalam kondisi tertentu. Tarif 0% untuk PNBP tertentu juga dimungkinkan bisa diterapkan kepada masyarakat yang membutuhkan keringanan itu," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tarif tersebut akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya, sehingga tidak ada lagi kementerian atau lembaga yang menentukan tarif PNBP secara bebas tanpa adanya regulasi.

"Jadi soal jenis tarif dan tata cara pemungutannya akan diatur lebih eksplisit dan transparan nantinya," paparnya.

Sri Mulyani menjelaskan poin RUU PNBP lain yang akan direvisi yaitu soal royalti pertambangan. Untuk itu, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka membahas poin tersebut.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

‎"Untuk perubahan dari sisi tingkat royalti, sesuai dengan revisi, sedang dalam proses. Pembahasan antarkementerian sudah dilakukan. Kami harus proses dulu di antara panitia antarkementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia," katanya.

Sementara itu, perubahan lain dalam RUU PNBP yaitu berkenaan dengan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, pemerintah ingin BLU tidak berlomba-lomba menetapkan pelayanan dengan pengenaan tarif PNBP dan diharapkan mampu menekan pembentukan BLU lainnya.

Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengakui saat ini banyak kementerian atau lembaga yang berlomba untuk membentuk BLU agar mendapatkan pendanaan tambahan dari luar APBN. "Ini harus diatur lebih jelas karena mereka selama ini tidak langsung menyetor tapi menggunakan anggaran untuk berbagai alasan," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak