IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR mulai membahas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan undang-undang yang menjadi landasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut perlu direvisi guna merespons masalah-masalah baru yang tak bisa diselesaikan berdasarkan UU 3/2022.

"Beberapa isu dan tantangan baru yang dimaksud ialah adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus Otorita IKN," katanya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Selanjutnya, revisi UU 3/2022 juga diperlukan untuk memperjelas kedudukan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang. Revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Revisi UU 3/2022 juga diperlukan guna mengakomodasi pengaturan khusus untuk pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Ketentuan baru ini diperlukan agar daya saing investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Memberikan Kepastian untuk Keberlangsungan IKN

Terakhir, revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memberikan kepastian atas keberlangsungan IKN dan guna meningkatkan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dalam revisi atas UU 3/2022, kedudukan kelembagaan Otorita IKN akan diperkuat melalui penyempurnaan kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Revisi UU 3/2022 juga memuat ketentuan pertanahan yang bersifat lex specialis guna mendukung kegiatan investasi.

Menurut Suharso, kewenangan khusus Otorita IKN diperlukan agar otorita bisa menetapkan NSPK yang berbeda di IKN serta menghindari terjadinya tarik menarik antarinstansi pemerintah pusat ataupun antara pemerintah pusat dan pemda.

"Terdapat beberapa risiko bila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah antara lain: terjadinya benturan dengan undang-undang sektoral, kegiatan operasional otorita yang tidak agile, dan publik kesulitan dalam memperoleh perizinan dan pelayanan publik," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?