IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR mulai membahas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan undang-undang yang menjadi landasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut perlu direvisi guna merespons masalah-masalah baru yang tak bisa diselesaikan berdasarkan UU 3/2022.

"Beberapa isu dan tantangan baru yang dimaksud ialah adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus Otorita IKN," katanya.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selanjutnya, revisi UU 3/2022 juga diperlukan untuk memperjelas kedudukan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang. Revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Revisi UU 3/2022 juga diperlukan guna mengakomodasi pengaturan khusus untuk pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Ketentuan baru ini diperlukan agar daya saing investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Memberikan Kepastian untuk Keberlangsungan IKN

Terakhir, revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memberikan kepastian atas keberlangsungan IKN dan guna meningkatkan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam revisi atas UU 3/2022, kedudukan kelembagaan Otorita IKN akan diperkuat melalui penyempurnaan kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Revisi UU 3/2022 juga memuat ketentuan pertanahan yang bersifat lex specialis guna mendukung kegiatan investasi.

Menurut Suharso, kewenangan khusus Otorita IKN diperlukan agar otorita bisa menetapkan NSPK yang berbeda di IKN serta menghindari terjadinya tarik menarik antarinstansi pemerintah pusat ataupun antara pemerintah pusat dan pemda.

"Terdapat beberapa risiko bila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah antara lain: terjadinya benturan dengan undang-undang sektoral, kegiatan operasional otorita yang tidak agile, dan publik kesulitan dalam memperoleh perizinan dan pelayanan publik," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN