RAPBN 2023

Pemerintah dan Banggar Sepakati Target Tax Ratio 9,3%-10% pada 2023

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah dan Banggar Sepakati Target Tax Ratio 9,3%-10% pada 2023

Ketua Banggar DPR Said Abdullah (tengah) dalam rapat bersama dengan pemerintah, Senin (13/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati target rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio sebesar 9,3% hingga 10% pada 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan target rasio pajak tersebut menggambarkan kondisi ekonomi 2023 yang masih dibayangi ketidakpastian. Untuk itu, rentang target rasio pajak yang lebar bakal memberikan ruang bagi pemerintah untuk merancang besaran rasio pajak yang ideal.

Menurutnya, rasio itu menjadi titik keseimbangan antara usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 sebesar 9,3%-9,59% dan kesepakatan di Komisi XI DPR sebesar 9,45%-10,0%.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"[Rasio penerimaan perpajakan] batas bawahnya kami ambil 9,3% dan batas atasnya kami ambil di Komisi XI sebesar 10%," katanya dalam rapat bersama dengan pemerintah, Senin (13/6/2022).

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai kesepakatan target bawah tax ratio sebesar 9,3% mencerminkan adanya ketidakpastian yang menghantui pada tahun depan.

Di sisi lain, lanjutnya, batas atas target tax ratio sebesar 10,0% juga menggambarkan dampak positif dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimisme pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dengan demikian, kami dari pemerintah dapat menerima keputusan tersebut," ujarnya.

Febrio sebelumnya memaparkan pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU HPP, pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Rasio pajak pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan wajib pajak yang membaik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?