Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) diminta segera menyusun rancangan peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak dan retribusi yang sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pajak daerah sedang dibahas dan akan segera diterbitkan. Pemerintah juga menyiapkan template perda yang bisa diadopsi pemda dalam penyusunan rancangan perda.
“Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan. Mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh," katanya.
Ketika PP sudah terbit, lanjut Komaedi, pemda diharapkan sudah memiliki rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang siap untuk dibahas bersama DPRD dan diundangkan.
Selain mengenai RPP pajak daerah, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) dan CHA ad hoc hak asasi manusia (HAM). Ada pula ulasan ketentuan tentang keberatan bea dan cukai.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.
Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat pada 2023 dan 2024 akan ramai dengan isu-isu pemilu. Simak pula ‘Masih Disusun, RPP KUP Daerah Selaraskan Pajak Daerah dengan UU KUP’. (DDTCNews)
Opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diharapkan mendorong pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan izin atas tambang-tambang MBLB.
Pasalnya, selama ini banyak kegiatan tambang yang tak kunjung diberi izin oleh pemerintah provinsi (pemprov). Akibatnya, petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) kesulitan memungut pajak MBLB dari para penambang tersebut.
"Oleh karena itu, ada opsen pajak MBLB agar izin itu menjadi lebih rapi dan tertata serta setiap wajib pajak MBLB itu berizin," ujar Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Budi Ernawan. (DDTCNews)
Berdasarkan pada Pengumuman No. 09/PENG/PIM/RH.01.02/09/2022 yang diterbitkan Komisi Yudisial (KY), masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CHA dan CHA ad hoc HAM masih berkesempatan untuk melakukan pendaftaran hingga 26 September 2022.
"Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada WNI…, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan CHA, yang semula berakhir pada 20 September 2022 menjadi 26 September 2022," sebut KY dalam pengumuman tersebut. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 136/2022 yang memuat ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Beleid itu merevisi PMK 51/2017. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.
Sama seperti ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diajukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, Pasal 4 PMK 136/2022 menyebut pengajuan keberatan harus disampaikan secara elektronik, bukan lagi secara manual.
"Keberatan...harus diajukan kepada dirjen secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Ditjen Bea dan Cukai," bunyi pasal tersebut. (DDTCNews)
Sekjen PBB Antonio Guterres kembali menyerukan pengenaan pajak lebih tinggi bagi perusahaan yang bergerak di sektor migas. Guterres mengatakan perusahaan migas harus membayar pajak lebih tinggi karena telah menyebabkan peningkatan polusi di bumi. Menurutnya, kebijakan soal windfall tax pada perusahaan dapat dimulai oleh negara maju.
"Kita perlu meminta pertanggungjawaban dari perusahaan bahan bakar fosil dan semua yang mendukungnya," katanya dalam Sidang Umum PBB. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 137/2022 yang mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Piutang daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemda dan/atau hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
"Piutang daerah…meliputi piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," bunyi Pasal 2 PMK 137/2022. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.