ITALIA

Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:56 WIB
Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mempertimbangkan sejumlah upaya untuk menghindari peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun defisit anggaran pemerintah pada 2020 diprediksi tembus 3,4%.

Menteri Ekonomi Italia Giovanni Tria menjelaskan sejalan dengan janji kampanye, pemerintah sedang berjuang untuk menjaga keuangan negara tetap terkendali. Ini mengingat utang Italia secara proporsional merupakan yang tertinggi di zona Eropa setelah Yunani.

“Kami akan mengevaluasi langkah-langkah alternatif. Seluruh hal yang kami lakukan harus mengkonfirmasi kompabilitas tujuan anggaran negara,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pemerintah telah menaikkan target defisit 2019 menjadi 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 2,04% yang ditetapkan pada Desember 2018 pasca perselisihan dengan Komisi Eropa. Angka tersebut justru memberi lebih banyak ruang untuk belanja negara.

Pada 2020, pemerintah menargetkan defisit lebih rendah yakni 2,1% terhadap PDB. Namun, pemerintah belum mengonfirmasi ulang terkait sumber pendapatan untuk merealisasikan target defisit tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi.

Menanggapi pernyataan Tria, sejumlah pemimpin League and 5-Star Movement Italia yang berkuasa saat ini pun menegaskan dan mendorong pemerintah agar tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sementara, Bank of Italy memprediksi target defisit 2020 berpotensi melebar menjadi 3,4% terhadap PDB jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN. Jika defisit tahun depan mencapai 3,4% maka pemerintah melanggar aturan anggaran yang berlaku di Uni Eropa.

Acuan obligasi pemerintah 10 tahunan saat ini diperdagangkan dengan imbal hasil sekitar 2,6%, lebih rendah dibanding capaian Oktober lalu yang tembus 3,8%. Namun, imbal hasil saat ini masih di atas level sub-2%.

“Rencana pemerintah, ketajaman reformasi dan pedoman parlemen tentang kebijakan anggaran akan menjadi hal penting dalam rangka mengurangi suku bunga,” papar Tria saat Rapat Dengar Pendapat di Parlemen.

Tria juga memaparkan utang publik diperkirakan akan meningkat dari 132,2% terhadap PDB pada 2018 menjadi 132,6% terhadap PDB pada 2019, sepenuhnya berkelanjutan bahkan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU