ITALIA

Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:56 WIB
Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mempertimbangkan sejumlah upaya untuk menghindari peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun defisit anggaran pemerintah pada 2020 diprediksi tembus 3,4%.

Menteri Ekonomi Italia Giovanni Tria menjelaskan sejalan dengan janji kampanye, pemerintah sedang berjuang untuk menjaga keuangan negara tetap terkendali. Ini mengingat utang Italia secara proporsional merupakan yang tertinggi di zona Eropa setelah Yunani.

“Kami akan mengevaluasi langkah-langkah alternatif. Seluruh hal yang kami lakukan harus mengkonfirmasi kompabilitas tujuan anggaran negara,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Pemerintah telah menaikkan target defisit 2019 menjadi 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 2,04% yang ditetapkan pada Desember 2018 pasca perselisihan dengan Komisi Eropa. Angka tersebut justru memberi lebih banyak ruang untuk belanja negara.

Pada 2020, pemerintah menargetkan defisit lebih rendah yakni 2,1% terhadap PDB. Namun, pemerintah belum mengonfirmasi ulang terkait sumber pendapatan untuk merealisasikan target defisit tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi.

Menanggapi pernyataan Tria, sejumlah pemimpin League and 5-Star Movement Italia yang berkuasa saat ini pun menegaskan dan mendorong pemerintah agar tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara, Bank of Italy memprediksi target defisit 2020 berpotensi melebar menjadi 3,4% terhadap PDB jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN. Jika defisit tahun depan mencapai 3,4% maka pemerintah melanggar aturan anggaran yang berlaku di Uni Eropa.

Acuan obligasi pemerintah 10 tahunan saat ini diperdagangkan dengan imbal hasil sekitar 2,6%, lebih rendah dibanding capaian Oktober lalu yang tembus 3,8%. Namun, imbal hasil saat ini masih di atas level sub-2%.

“Rencana pemerintah, ketajaman reformasi dan pedoman parlemen tentang kebijakan anggaran akan menjadi hal penting dalam rangka mengurangi suku bunga,” papar Tria saat Rapat Dengar Pendapat di Parlemen.

Tria juga memaparkan utang publik diperkirakan akan meningkat dari 132,2% terhadap PDB pada 2018 menjadi 132,6% terhadap PDB pada 2019, sepenuhnya berkelanjutan bahkan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini