KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Pengunjung membeli makanan di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama di Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes).

Rencana ini tampak di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"Ketentuan perpajakan atas BUMDes memedomani peraturan-perundangan yang mengatur tentang pajak untuk badan usaha, sebelum ada pengaturan khusus untuk BUMDes," bunyi Pasal 35 ayat (1) RPP tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, Pasal 35 ayat (2) menyatakan perpajakan yang berlaku atas unit usaha BUMDes diatur masih tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak terdapat ruang untuk adanya pengaturan khusus sebagaimana pada Pasal 35 ayat (1).

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan menjalan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan unit usaha BUMDes adalah badan usaha pada bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan tujuan dari BUMDes.

Baca Juga:
Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Diperinci pada Pasal 31 RPP, BUMDes dapat mendirikan unit usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui beberapa kegiatan seperti pengelolaan sumber daya, industri, perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum, distribusi, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.

Suatu unit usaha BUMDes dapat ditutup bila terdapat penurunan kinerja, terdapat indikasi unit usaha BUMDes menimbulkan pencemaran lingkungan atau menciptakan konflik kepentingan, terjadi penyimpangan, atau sebab-sebab lain yang disepakati oleh musyawarah desa (musdes). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Minggu, 27 Desember 2020 | 12:01 WIB UU CIPTA KERJA

KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN