KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Pengunjung membeli makanan di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama di Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes).

Rencana ini tampak di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"Ketentuan perpajakan atas BUMDes memedomani peraturan-perundangan yang mengatur tentang pajak untuk badan usaha, sebelum ada pengaturan khusus untuk BUMDes," bunyi Pasal 35 ayat (1) RPP tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, Pasal 35 ayat (2) menyatakan perpajakan yang berlaku atas unit usaha BUMDes diatur masih tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak terdapat ruang untuk adanya pengaturan khusus sebagaimana pada Pasal 35 ayat (1).

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan menjalan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan unit usaha BUMDes adalah badan usaha pada bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan tujuan dari BUMDes.

Baca Juga:
Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Diperinci pada Pasal 31 RPP, BUMDes dapat mendirikan unit usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui beberapa kegiatan seperti pengelolaan sumber daya, industri, perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum, distribusi, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.

Suatu unit usaha BUMDes dapat ditutup bila terdapat penurunan kinerja, terdapat indikasi unit usaha BUMDes menimbulkan pencemaran lingkungan atau menciptakan konflik kepentingan, terjadi penyimpangan, atau sebab-sebab lain yang disepakati oleh musyawarah desa (musdes). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Minggu, 27 Desember 2020 | 12:01 WIB UU CIPTA KERJA

KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?