KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Desember 2020 | 07:01 WIB
Pemerintah Buka Ruang Bikin Aturan Perpajakan untuk BUMDes

Pengunjung membeli makanan di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama di Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes).

Rencana ini tampak di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"Ketentuan perpajakan atas BUMDes memedomani peraturan-perundangan yang mengatur tentang pajak untuk badan usaha, sebelum ada pengaturan khusus untuk BUMDes," bunyi Pasal 35 ayat (1) RPP tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, Pasal 35 ayat (2) menyatakan perpajakan yang berlaku atas unit usaha BUMDes diatur masih tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak terdapat ruang untuk adanya pengaturan khusus sebagaimana pada Pasal 35 ayat (1).

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan menjalan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan unit usaha BUMDes adalah badan usaha pada bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan tujuan dari BUMDes.

Baca Juga:
Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Diperinci pada Pasal 31 RPP, BUMDes dapat mendirikan unit usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui beberapa kegiatan seperti pengelolaan sumber daya, industri, perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum, distribusi, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.

Suatu unit usaha BUMDes dapat ditutup bila terdapat penurunan kinerja, terdapat indikasi unit usaha BUMDes menimbulkan pencemaran lingkungan atau menciptakan konflik kepentingan, terjadi penyimpangan, atau sebab-sebab lain yang disepakati oleh musyawarah desa (musdes). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Jaminan Kehilangan Kerja Diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:01 WIB RPP UU CIPTA KERJA

Manfaat Uang Tunai yang Diterima Pekerja Hanya 6 Bulan Upah

Minggu, 17 Januari 2021 | 16:01 WIB INSENTIF PEMBIAYAAN

Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak

Minggu, 27 Desember 2020 | 12:01 WIB UU CIPTA KERJA

KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi