Pengunjung membeli makanan di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama di Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur, Selasa (22/12/2020). Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk merancang ketentuan khusus mengenai ketentuan perpajakan atas badan usaha milik desa (BUMDes).
Rencana ini tampak di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.
"Ketentuan perpajakan atas BUMDes memedomani peraturan-perundangan yang mengatur tentang pajak untuk badan usaha, sebelum ada pengaturan khusus untuk BUMDes," bunyi Pasal 35 ayat (1) RPP tersebut, dikutip Selasa (29/12/2020).
Meski demikian, Pasal 35 ayat (2) menyatakan perpajakan yang berlaku atas unit usaha BUMDes diatur masih tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak terdapat ruang untuk adanya pengaturan khusus sebagaimana pada Pasal 35 ayat (1).
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, menyediakan jasa pelayanan, dan menjalan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun yang dimaksud dengan unit usaha BUMDes adalah badan usaha pada bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan tujuan dari BUMDes.
Diperinci pada Pasal 31 RPP, BUMDes dapat mendirikan unit usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui beberapa kegiatan seperti pengelolaan sumber daya, industri, perdagangan, jasa keuangan, pelayanan umum, distribusi, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Suatu unit usaha BUMDes dapat ditutup bila terdapat penurunan kinerja, terdapat indikasi unit usaha BUMDes menimbulkan pencemaran lingkungan atau menciptakan konflik kepentingan, terjadi penyimpangan, atau sebab-sebab lain yang disepakati oleh musyawarah desa (musdes). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.