PP 9/2022

Pemerintah Buka Peluang Jasa Konstruksi Dikenai Tarif PPh Umum

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Buka Peluang Jasa Konstruksi Dikenai Tarif PPh Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 akan dievaluasi dalam waktu 3 tahun setelah PP diundangkan.

Pemerintah membuka potensi untuk mengenakan PPh atas jasa konstruksi dengan tarif umum, berdasarkan hasil evaluasi. Merujuk pada Pasal 10D ayat (2) PP 9/2022, evaluasi akan dilakukan menteri keuangan.

"Berdasarkan hasil evaluasi…penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Pada bagian penjelasan, pemerintah berargumen PPh final atas jasa konstruksi sesungguhnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pelaku usaha sektor konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, penerapan PPh final perlu dievaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut nantinya bisa berupa pemberlakuan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.

Untuk diketahui, PP 9/2022 merupakan revisi kedua atas PP 51/2008. Melalui PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian tarif sekaligus menambah jumlah tarif PPh final yang berlaku atas usaha jasa konstruksi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Dengan penyesuaian tarif PPh final atas jasa konstruksi, kebijakan ini diharapkan membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," bunyi bagian penjelas PP 9/2022.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar sebesar 4%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 25 Februari 2022 | 10:37 WIB

Untuk point dibawah ini masih membingungkan: pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%. Di PP disebutkan selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, Apakah yg dimaksud penyedia jasa selain konstruksi? Atau yg dimaksud selain penyedia jasa yg a memiliki SBU dan b tidak memiliki SBU? Atau penyedia jasa dengan kualifikasi menengah ke atas baik punya SBU ataupun tidak punya SBU.??? Jujur saya bingung.

24 Februari 2022 | 19:39 WIB

apakah artinya perorangan tanpa sertifikat akan dikenakan pph final? bukan pph21?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini